Tuesday, June 2, 2009

Pandangan Terhadap UU Pangan

Pokok-Pokok Pandangan Organisasi-organisasi Masyarakat

Terhadap

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996

tentang Pangan


1. Mukadimah

Pangan adalah kebutuhan manusia yang paling mendasar, dan pangan sebagai hak yang paling dasar dalam hak asasi manusia diakui secara internasional, sebagaimana yang termaktub dalam Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 16 Desember 1966.

Dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations-UN) telah membuat mekanisme dan instrumen pemenuhan hak atas pangan, di antaranya adalah World Food Summit (KTT Pangan Dunia) setiap lima tahun mulai tahun 1996, UN Millenium Development Goals tahun 2000 dan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan (Special Rapporteur on the right to food) yang dibentuk oleh Commision on Human Rights bersandar resolution 2000/10 of 17 April 2000 dan resolution 2001 0f 20 April 2001.

Pada bulan November 2004 keluarlah Voluntary Guidelines to Support the Progressive Realization of the Right to Adequate Food in the Context of National Food Security (Pedoman Sukarela untuk Mendukung Realisasi Progresif Pemenuhan Hak Atas Pangan secara Layak dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional) disetujui untuk diaplikasikan oleh Komisi FAO.

Di level nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob pada tanggal 30 September 2005, dan menjadi Negara Peserta dalam KTT Pangan dan UN MDGS.

Dengan diratifikasinya Kovenan Ekosob hingga dan diterbitkannya PSHAPL, menjadi sangat signifikan untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang diundangkan tahun 1996 dan juga Peraturan-peraturan Pemerintah yang relevan telah sejalan dengan kedua dokumen tersebut. Berdasarkan pertimbangan itulah tulisan ini disusun dengan harapan pada akhir tulisan dapat dirumuskan masukan-masukan dasar bagi legal reform yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, khususnya Undang-undang No 7/1996 tentang Pangan.

2. Hukum Internasional Hak atas Pangan

Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, terdiri atas Mukadimah dan 5 Bab/Bagian yang keseluruhannya terdiri atas 31 Pasal.

Pasal 11, Bagian III adalah pasal yang mengamanatkan tentang pengakuan pangan sebagai hak asasi. Secara lengkap kutipan dari pasal 11 adalah sebagai berikut:

  1. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hal ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela;

  1. Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk:

    1. Meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang efisien;

    2. Memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah negara pengimpor dan pengekspor pangan.


Bila ditelaah lebih lanjut, sekurangnya ada tiga amanat yang tertuang dalam Pasal 11 Kovenan ini, yaitu:


  1. Pemenuhan kebutuhan pangan harus memenuhi standard kehidupan yang layak. Artinya pangan tidak hanya tersedia dan bisa dijangkau, tetapi juga harus memenuhi kelayakan standar hidup yang lain. Dalam hal ini paling tidak ada tiga kriteria layak atau standar yang harus dipenuhi, yaitu: standar jumlah, dimana pangan yang tersedia harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan (AKG) yang dapat membebaskan setiap individu dari kelaparan kentara (hunger) maupun kelaparan tidak kentara (hidden hunger); standar keamanan dari cemaran dan bahan berbaya; dan standar keamanan dari segi kepercayaan/agama (misalnya kehalalan) dan nilai sosial budaya yang berlaku. Dalam tulisan ini hak atas pangan yang memenuhi berbagai kriteria tersebut selanjutnya disebut hak atas pangan yang cukup (adequate food);

  1. Sasaran pemenuhan hak atas pangan yang cukup adalah setiap individu dan keluarga; dimana ini berarti program-program yang dikembangkan pemerintah harus bisa menjamin setiap keluarga memperoleh pangan yang cukup dan pangan yang tersedia terdistribusi sampai ke setiap individu yang membutuhkannya;

  1. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mencegah warganegaranya mengalami kelaparan, antara lain melalui langkah-langkah:

    1. Peningkatan produksi pangan

    2. Konservasi yang dapat menjamin tersedianya pangan secara cukup

    3. Distribusi antar wilayah dan antar waktu untuk menjamin semua individu memperoleh pangan yang cukup

    4. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang: i) pertanian; ii) bidang gizi, iii) bidang-bidang lain yang dapat meningkatkan ketersediaan dan akses pangan secara efisien;

    5. Reforma agraria

    6. Perdagangan dan distribusi antar negara secara adil dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing negara (pengimpor maupun pengskpor);

    7. Pengembangan kerjasama internasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan yang cukup dan menghindarkan masyarakatnya dari kelaparan

Dalam implementasi pemenuhan hak atas pangan tersebut, pedoman yang digunakan oleh setiap negara adalah Pasal 2 Kovenan Ekosob, yaitu:

  1. Setiap negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis, sepanjang tersedia sumberdayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif;

  2. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit dan jenis kelamin, bahasa, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya,

  3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan perekonomian nasionalnya, dapat mementukan sampai seberapa jauh mereka dapat menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini kepada warga negara asing.

Pada World Food Summit (WFS): Five Years later (Konferensi Tingkat Tinggi Pangan Dunia) tahun 2002, para kepala negara dan pemerintahan mengundang Komisi FAO untuk membentuk Kelompok Kerja Antar Pemerintah (Intergovernmental Working Group-IGWG) untuk menindaklanjuti KTT Pangan Dunia, dengan mandat untuk mengembangkan, dengan partisipasi dari para pihak, dalam waktu dua tahun, satu paket Pedoman suka rela untuk mendukung usaha-usaha negara anggota dalam usaha mencapai realisasi yang progresif untuk pemenuhan hak pangan dalam konteks ketahanan pangan nasional. Setelah bekerja selama hampir dua tahun, akhirnya Panduan Sukarela tersebut dapat diwujudkan

Tujuan penyusunan Panduan Sukarela adalah adalah untuk menyediakan suatu pedoman praktis bagi setiap dalam usaha penerapan hak pangan yang cukup, dengan tetap mengacu pada peraturan-peraturan internasional yang berlaku.

Secara prinsip Panduan Sukarela berpegang prinsip hak asasi manusia, yang bercirikan: universalitas, tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dipisahkan, saling ketergantungan dan saling berhubungan; non-diskriminasi dan kesetaraan, partisipasi dan keterlibatan; akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Universalitas dan tidak bisa dipindahkan mengandung arti eksistensi manusia tidak bisa dipindahkan, dan juga tidak bisa diambil dari mereka. Tidak bisa dipisahkan mengandung arti bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan baik dalam hal kependudukan, kebudayaan, ekonomi, politik atau sosial tidaklah bisa dipisahkan dari martabat setiap orang. Konsekuensinya adalah setiap orang semua memiliki status yang sama dalam hak, dan tidak bisa dibuat tingkatan, atau dibuat herarki. Adapun saling ketergantungan dan saling berhubungan bermakna bahwa realisasi suatu hak sering tergantung, secara keseluruhan atau sebagian dari realisasi hak-hak lainnya, misalnya, realisasi akan hak kesehatan, bisa saja tergantung, dalam hal tertentu, pada realisasi akan hak pendidikan atau hak untuk mendapatkan informasi.

Kesetaraan dan non-diskriminasi bermakna bahwa semua individu adalah setara sebagai manusia dan berdasarkan pada martabat dasar dari setiap manusia. Seluruh manusia memiliki hak terhadap hak-hak kemanusiaannya tanpa diskrimimasi dalam bentuk apapun, seperti suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, umur, bahasa, agama, pendapat politik, asal kebangsaan atau masyarakat, kecacatan, kepemilikan, kelahiran atau status lainnya seperti yang dijelaskan oleh badan-badan perjanjian tentang hak asasi manusia. Asas partisipasi dan keterlibatan bermakna bahwa setiap orang dan seluruh orang memiliki hak untuk aktif, berpartisipasi secara bebas dan berarti, berkontribusi dan menikmati perkembangan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya dan politik di mana hak asasi manusia dan kebebasan bisa diwujudkan.

Akuntabilitas dan penegakan Hukum adalah Negara dan pihak lain yang berkewajiban, bisa ditanyakan tentang perlindungan mereka terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus menyetujui norma dan standar hukum yang menghormati instrumen hak asasi manusia. Apabila mereka gagal melaksanakannya, pihak yang memegang hak asasi yang dirugikan bisa mengajukan ke lembaga hukum yang berkompeten atau penyelidik lainnya yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang disediakan oleh hukum.

Dalam konteks pembangunan nasional, sebagian besar negara menggunakan prinsip ketahanan pangan sebagai suatu barometer dalam pemenuhan kebutuhan pangan setiap penduduknya. Ketahanan pangan diartikan sebagai suatu kondisi di mana semua orang sepanjang waktu memiliki akses fisik dan ekonomi untuk mendapatkan makanan yang bergizi guna mencukupi kebutuhannya untuk mendukung kehidupan yang aktif, sehat dan produktif. Hak untuk mendapatkan pangan yang cukup sepenuhnya bisa diwujudkan apabila setiap individu baik sendiri atau di dalam komunitas, memiliki akses secara fisik dan ekonomi untuk mendapatkan makanan yang layak atau memiliki kemampuan untuk membeli pangan sesuai kebutuhannya. Makanan yang layak berarti makanan yang secara kuantitas dan kualitas memenuhi kebutuhan pangan setiap individu yang sesuai dengan angka kecukupan gizi (AKG), yang bebas dari bahan yang berbahaya, dan bisa diterima dalam budayanya, serta bisa diakses secara fisik dan ekonomi. Aksesibilitas ekonomi memiliki implikasi bahwa sumber keuangan perorangan atau keluarga (pendapatan individu atau keluarga), adalah terkait dengan kemampuan mengakses pangan secara layak dengan tanpa mengorbankan kebutuhan lainnya. Akses fisik adalah setiap orang bisa mendapatkan makanan yang layak, termasuk individu yang fisiknya rentan.

Berdasarkan atas prinsip-prinsip ketahanan pangan, maka pemenuhan kebutuhan pangan bagi setiap individu adalah merupakan pemenuhan kebutuhan sebagai bentuk atas hak. Sebagai implikasi dari hal ini adalah kewajiban dan tanggungjawab dari seluruh pelaku harus dijalankan secara maksimal. Setiap pihak (dalam hal ini pemerintah dan warga negara) harus mengupayakan agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pangan yang layak dan terhindar dari kelaparan dengan cara-cara yang aktif melalui tindakan untuk mencapai tujuan, bukan bersifat pasif dalam artian masyarakat hanya menerima bantuan dari pemerintah semata untuk mencegah dari terjadinya kelaparan.

Di sisi lain, dengan adanya pengakuan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang layak, maka negara atau pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi. Ketiga kewajiban tersebut adalah: kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi.

Dalam hal kewajiban untuk memenuhi, termasuk didalamnya kewajiban untuk memfasilitasi dan kewajiban untuk menyediakan. Menghormati berarti bahwa pemerintah tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup. Melindungi berarti bahwa pemerintah harus melindungi masyarakat dari keadaan kehilangan akses tersebut. Memenuhi berarti negara atau pemerintah secara proaktif harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk dapat mandiri, apabila masyarakat belum mampu melakukannya, maka pemerintah harus menjamin ketersediaan pangannya pada masyarakat yang tidak tercukupi kebutuhan pangannya.

Ada empat pilar penyangga terciptanya ketahanan pangan: 1). Ketersediaan pangan; 2). Akses atas pangan; 3). Kestabilan suplai pangan; 4). Pemanfaatan pangan. Dengan menggunakan kerangka ini, program pembangunan ketahanan pangan yang dapat dikategorikan sebagai program yang berorientasi atas hak atas pangan yang layak adalah program yang dikembangkan atas dasar kebutuhan (needs-based). Karakteristik program ini adalah menjadikan pengakuan atas kebutuhan sebagai sasaran utamanya dan masyarakat, khususnya kelompok rawan sebagai objek penerima manfaatnya.


4. Hak Atas Pangan dan Realisasi Progresif

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak tegas dalam memberikan pengakuan terhadap hak atas pangan dan realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan. Sebagai hak, persoalan pangan bukan soal pilihan kebijakan, tetapi soal tanggungjawab dan kewajiban negara memfasilitasi ketersediaan pangan bagi penduduknya.

Jikalau dilihat dari susunan Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996, komposisinya terdiri dari keamanan pangan meliputi persyaratan sanitasi pangan (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9); ketentuan mengenai bahan tambahan pangan (Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12); pemeriksaan pangan hasil rekayasa genetik (Pasal 13); pengawasan teknik iradiasi pangan (pasal 14, Pasal 15), ketentuan mengenai kemasan pangan (Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19); persyaratan jaminan mutu pangan dan akreditasi laboratorium uji pangan (Pasal 20); pengawasan dan pencegahan cemaran pangan (Pasal 21); pemberlakuan standar mutu dan sertifikasi pangan (Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, pasal 24, Pasal 25, Pasal 26); menetapkan persyaratan komposisi gizi dan kebijakan gizi (Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29); pengawasan label dan iklan pangan (Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35) dan melakukan gugatan ganti rugi kepada badan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan mengenai keamanan pangan (Pasal 43). mengatur mengenai impor pangan (Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, pasal 40),tanggung jawab negara untuk mewujudkan ketahanan pangan bersama masyarakat (Pasal 45); Negara mengatur, membina, mengendalikan, dan mengawasi ketersediaan pangan (Pasal 45 Ayat 1); menyelenggarakan, membina, dan mengawasi cadangan pangan nasional (Pasal 46); menyelenggarakan, mengatur, dan atau mengkoordinasikan pengadaan dan penyaluran pangan pokok (Pasal 46b); mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah, menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, spekulasi/manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan (Pasal 45d); mengendalikan harga pangan (Pasal 48), mendorong dan menunjang kegiatan penelitian teknologi pangan (pasal 49d), menyebarluaskan pengetahuan dan melaksanakan penyuluhan pangan (pasal 49e), dan melakukan kerjasama internasional di bidang pangan sesuai dengan kepentingan nasional (Pasal 49f). Dari sini terlihat undang-undang ini lebih menekankan aspek industri pangan dari pada hak atas pangan jika dilihat dari urutannya maupun komposisinya.

Hak atas Pangan merupakan satu konsep dan praksis hak dasar dari Kovenan Internasional Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dalam praktek hukum internasional terkait dengan proses standard-setting dari (terutama) badan-badan PBB (UN Bodies), yaitu Dewan HAM PBB, yang kemudian menjadi praktek monitoring. Monitoring berarti bahwa ‘tingkah laku’ dan kebijakan publik sebuah negara diukur menurut standard yang sudah ditetapkan. Dalam prakteknya, hal ini akan membuat hukum internasional bergerak/berevolusi mengarah pada pembelaan efektif. Dalam praktek hukum domestik, hak atas pangan merupakan ekspresi paling kuat terhadap cita-cita negara untuk memperjuangkan kemakmuran.

Dalam konteks hukum nasional dan internasional, bagaimanapun, hukum pidana sipil-politik masih menjadi norma umum. Artinya, bentuk pelanggaran dan kejahatan diukur dengan rule of evidence yang dominan. Maka, gerak hukum internasional dalam hal hak atas pangan adalah membuatnya menjadi measurable bahkan pada konteks realisasinya. Hal ini kemudian memunculkan konsep dan praktek utama dalam norma dan hukum “ekosob”: realisasi progresif.

Realisasi Progresif adalah aturan dasar pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, maka dalam konteks negara menjalankan tanggung-jawab dan kewajibannya untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi hak atas pangan warga negaranya, maka tahapan kebijakan negara tidak saja mengacu dinamika sosial-ekonomi, tetapi juga harus mengacu terhadap dinamika intrumen dan mekanisme hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan.

Artinya kebijakan pangan nasional yang kemudian diejawantahkan dalam produk hukum nasional, hendaknya mengacu tidak saja kepada Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya berserta protocol-protokol pelaksanaannya (Komentar Umum, Prinsip Limburg, dan Panduan Mastrich), tetapi juga harus mengacu pada Panduan Sukarela FAO, KTT Pangan, dan laporan-laporan dan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan.

5. Pangan sebagai Komoditas Dagang dan Capital Violence

Dalam Menimbang huruf c UU No.7/1996 tentang Pangan menyatakan “bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.” Hal inilah yang mengakibatkan dalam UU No.7/1996 pengaturan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia (Menimbang huruf a), dan bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Menimbang huruf b), menjadi sangat industrial heavy, sehingga alpa menyebutkan tentang produksi pangan (ketersediaan lahan pertanian), perlindungan distribusi hasil pertanian rakyat, dan tidak bicara subsidi (jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hak atas pangan).

Industrial heavy ini ditandai dengan Undang-Undang Pangan justru lebih banyak bicara tentang rekayasa genetika, iklan dan label, perdagangan pangan terutama soal harga, dan makanan instan, dan ketahanan pangan melalui cadangan pangan.

Dalam wacana hak asasi manusia, pemaknaan pangan sebagai komoditas perdagangan dengan mengatasnamakan distribusi pangan menjadi salah satu sumber pelanggaran hak asasi manusia, dalam bentuk capital violence. Hal ini terjadi, lagi-lagi oleh karena berbagai kepentingan saling bertarung, khususnya kepentingan ekonomi, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun pada tingkat internasional. Sebagai salah satu jenis “hajat hidup orang banyak”, pangan pun diperlakukan sebagai komoditi ekonomi (barang dagangan) semata. Tampaknya logika berpikir demikianlah yang dianut undang-undang tentang pangan (UU N0. 7/1996) yang terkesan pada satu sisi lebih memberikan perlindungan (baca: memfasilitasi) para pengusaha pangan agar dapat memproduksi komoditi sesuai standar international. Di sisi lain mengorbankan perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak atas pangan masyarakat kita. Perihal capital violence (kekerasan modal) kasus-kasusnya dapat tercermin dari pengaduan-pengaduan yang diterima Komnas HAM, sebut saja, perihal rekayasa genetika (kasus PT Sanghyang Seri, kasus Monsanto, Kapas Transgenik), kemasan (kasus halal versus tidak halal), dan kasus impor beras (kasus petani yang dirugikan akibat impor beras).

Pemihakan kepada modal inilah yang ditengarai banyak pihak yang menyebabkan Indonesia mengalami rawan pangan. Pertama, kebijakan pangan/pertanian yang bersifat monokultur (terjadi penyeragaman kebudayaan dan strategi pembangunan pertanian yang padat modal). Kebijakan ini mengarah pada ketergantungan (dependensia) pada satu jenis tanaman, yakni tanaman padi untuk menghasilkan beras sebagai bahan makanan pokok. Kedua, Indonesia terjebak dalam kebijakan harga pangan yang murah untuk menopang pengembangan industri dan pengembangan sektor lainnya. Pun dengan rejim saat ini tidak cukup mempunyai kekuatan dan kebebasan politik untuk merubah kebijakan tersebut. Ketiga, harga beras impor lebih murah daripada beras lokal. Di sisi lain, kebijakan impor beras dan jagung, serta kebutuhan pangan lainnya dengan pajak impor yang sangat rendah, bahkan sempat menyentuh angka nol persen di tahun 1998. Keempat, petani didorong menanam tanaman ekspor. Kelima, perdagangan benih dan teknologi pertanian hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan internasional. Monopoli ini mengakibatkan semakin leluasanya korporasi internasional tersebut menentukan harga seenaknya. Keenam, kelangkaan akses penunjang kegiatan produksi. Ketujuh, penguasaan dan pemilikan sumber agraria pada segelintir orang.

Rekayasa genetika serta pasar bebas pangan tidak bakalan sanggup mengatasi situasi rawan pangan. Karena rekayasa genetika hanya mengakibakan pertanian akan dikuasai modal besar dan tidak terlestarikannya keanekaragaman hayati. Sedangkan pasar bebas dunia telah mengakibatkan terjadinya monopoli perdagangan di mana negara industri maju mampu meningkatkan ekspor pertaniannya menjadi lebih kuat akibat masih diterapkannya praktek-praktek dumping secara terselubung.

Soal pangan dijadikan komoditas perdagangan menghalangi realisasi pemenuhan hak atas pangan juga dilaporkan Sekjend PBB di depan Majelis Umum PBB tahun 2002. “Perdagangan bebas dan bioteknologi pada dirinya sendiri amat sulit untuk memecahkan masalah kelaparan dunia, dan dapat seringkali menciptakan rintangan bagi realisasi Hak atas Pangan, demikian laporan Sekjend PBB.

6. Tanggungjawab dan Kewajiban Negara atas Pangan

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dan pangan, yang merupakan hak yang paling dasar dari warga negara serta salah satu unsur dari kekuatan nasional dalam politik antar bangsa. Untuk itu sangat diperlukan perlindungan negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan negara. UU No.7 1996 justru lebih mengatur bagaimana industri komersil dan perdagangan pangan dijalankan.

Sebagai hak dasar, maka pangan merupakan hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pangan masyarakat bukannya justru menjadikan pangan sebagai komoditas dagang.

Maka Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang berbunyi Pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Seharusnya upaya pemenuhan hak atas pangan adalah tanggungjawab negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat kepada setiap individu warga negara Indonesia.

Dalam konteks penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, berbeda dengan hak sipil-politilk, di mana peran Negara harus dikurangi, hak ekonomi, Sosial dan budaya, menuntut peranan Negara yang maksimal, apalagi hak atas pangan adalah hak yang paling asasi.

Jika peranan Negara dalam pemenuhan hak ekosob tersebut dikontekskan dengan pasal 33 UUD 1945, maka produksi pangan adalah cabang produksi yang harus dikuasai oleh Negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, di dalam penjelasan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan sebutkan sebagai “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun bersama berdasar asas kekeluargaan.”

Penguasaan negara dalam pasal 33 UUD 1945 menurut mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 terhadap Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan publik. Hak menguasai negara bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad)

Dengan demikian, makna penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta terhadap sumber daya alam, tidak menafikan kemungkinan perorangan atau swasta berperan asalkan lima peranan negara/pemerintah sebagaimana disebut di atas masih tetap dipenuhi dan sepanjang pemerintah dan pemerintah daerah memang tidak atau belum mampu melaksanakannya.

Dan untuk menjamin tujuan dari penguasaan negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat adalah dengan penguasaan dalam pengelolaan. Pengertian dikuasai oleh negara dalam mekanisme share-holding adalah penguasaan saham minimal 51% untuk bisa menentukan kebijakan perusahaan dalam mencapai tujuan kemakmuran rakyat yang secara nyata merupakan kewajiban konstitusional dari negara.

7. Problem di Sekitar Rekayasa Genetika

Dalam Undang-Undang Pangan, rekayasa genetika untuk pangan dimungkinkan (Bagian Ketiga Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan Pasal 13-15). Pemaparan di atas sebelumnya memperlihatkan pernyataan Sekjend PBB dan Ketua Umum SPI menunjuk rekayasa genetika atau bioteknologi adalah penghalang realisasi pemenuhan hak atas pangan.

Rekayasa genetika adalah sebuah proses bioteknologi modern yang mengubah karakter sebuah organisme (hewan/tumbuhan) dengan mentransfer gen dari satu spesies ke spesiesi lainnya atau bisa juga hanya mengubah gen yang ada dalam spesies itu sendiri. Nama lain istilah ini adalah Gentically midified (GM), Genetically modified organisme (GMO) atau trangenik.1

Praktek di lapangan menunjukan benih trangenik menjadi alat kriminalisasi terhadap petani yang dilakukan perusahaan transnasional, sebagaimana yang menimpa pak Tukirin di Kediri. Namun ternyata keburukan rekayasa genetika, sebagaimana temuan SPI, menyangkut perekonomian, kesehatan dan lingkungan.

Bahaya GMO

Bagi Petani

Bagi Pertanian

Bagi Kesehatan

Bagi Lingkungan

  1. Semakin miskin

  2. Semakin terbebani

  3. Semakin ketergantungan

  1. Hasil panen lebih sedikit

  2. Biaya produksi lebih mahal

  3. Peningkatan penggunaan bahan kimia

  4. Kontrak untuk hak paten GMO

  5. Hehilangan varietas tanaman lokal

  6. Membuat pertanian non kultur tidak berkesninambungan

  7. Kehilangan bakteri Bt (Bacillus Thuringenasis) untuk pertanian organik

  8. Tidak cukupnya tanah untuk menghindari kekebalan hama

  9. Hama menjadi resisten karena terus disemprot, selanjuthnya hama menjadi kebal

  1. Beracun

  2. Resiko meningkat terkena kanker

  3. Alergi terhadap makanan

  4. Kerusakan pada kualitas makanan dan nutrisinya

  5. Kekebalan terhadap antibiotik

  6. Peningkatan residu pestisida

  1. Polusi genetika

  2. Pengaruh buruk pada ekologi tanah

  3. Rumput super

  4. Hama Super

  5. Virus baru

  6. Dampak buruk bagi binatang yang bukan target GMO

  7. Kehilangan keanekaragaman hayati

  8. Pengruh buruk bagi ekologi hutan

  9. Penggusuran varietas lokal

Sumber: Ali Fahmi dan Muhammad Ikhwan, Bahaya GMO, FSPI, 2005

Pernyataan-pernyataan dan data-data di atas menunjukan bahwa rekayasa genetika potensial nelanggar hak untuk kehidupan yang layak yang merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Karena itu Undan-Undang Pangan haruslah melarang praktek rekayasa genetika dan memberikan perlindungan kepada petani pemulia benih.

8. Kedaulatan Pangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak bersandar pada prinsip proggres realization dalam pemenuhan hak-hak ekosob. Progres realization juga mengalami perkembangannya dalam ukuran pemantauan dan pemenuhannya.

Dalam konteks hak atas pangan, hal tersebut nampak dalam Deklarasi Final World Food Summit : Five Years Latters yang diselenggarakan FAO pada tahun 2002, yang menghasilkan konsep hak atas pangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 masih memegang konsep keamanan pangan dan ketahanan pangan.

Sekjend PBB menyatakan,2 konsep Hak atas Pangan lebih kuat daripada konsep Keamanan Pangan. Hak atas Pangan memasukkan juga elemen Keamanan Pangan –termasuk ketersediaan, aksesibilitas, dan utilisasi/penggunaan pangan- tetapi juga jauh melampaui konsep Keamanan Pangan karena ada tekanan pada akuntabilitas. Pendekatan berdasar-hak (right-based approach) memfokuskan perhatian pada suatu kenyataan bahwa membuat kemajuan dalam mengurangi kelaparan adalah suatu kewajiban legal, bukan sekedar pilihan yang lebih baik (preference) atau pilihan belaka. Hak atas Pangan dikuatkan kembali dalam Deklarasi Final, dan Pemerintah partisipan setuju untuk menjabarkannya dalam suatu Pedoman Sukarela mengenai Hak atas Pangan.

Selain penguatan hak atas pangan dengan panduan sukarelanya. Hasil temuan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan yang disampaikan oleh Sekjend PBB menyatakan perlunya memperhatikan kebijakan alternatif kedaulatan pangan yang diusung organisasi masyarakat sipil.

Gerakan sosial dan organisasi non-pemerintah menjalankan suatu pilihan kebijakan alternatif, termasuk pertanian skala kecil, produksi lokal, metode agro-ekologi, dan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty). Pelapor Khusus percaya bahwa bahwa proposal ini harus diberi perhatian lebih besar di level internasional jika masalah kelaparan di dunia memang benar-benar mau dipecahkan. Ia memajukan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty) sebagaimana yang dirumuskan oleh NGO/CSO Forum on Food Sovereignty. Forum itu merumuskan konsep kedaulatan pangan dengan fokus pada beberapa elemen kunci. Hal ini termasuk bagi pasar domestik dan lokal dengan menggunakan pertanian agro-ekologi dan pertanian keluarga; memastikan harga yang adil; memastikan akses ke tanah dan sumber daya vital lainnya; melindungi bibit dari usaha untuk mematenkan; mendorong moratorium untuk produk pangan dengan modifikasi genetik dengan menimbang risikonya yang mempengaruhi keberagaman genetik; dan meningkatkan investasi publik untuk mendukung pemberdayaan dan aktivitas produktif keluarga dan komunitas.3

9. Reforma Agraria Jalan Pemenuhan Hak Atas Pangan

Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) menyebutkan, Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria (reforming agrarian systems) sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, dan memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah.

Dan praktis UU No.7/1996 tidak memenuhi unsur-unsur progam dalam membebaskan setiap warga negara Indonesia dari kelaparan sebagaimana dimaksudkan dalam KIHESB, Pasal 11 KIHESB jelas menyebutkan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan bagian dari kebijakan dan strategi pengurangan kemiskinan atau pengakuan hak hidup yang layak (huruf 1) dan memperlihatkan keterkaitan antara akses rakyat kepada tanah, reforma agraria dan hak atas pangan (huruf 2).

UU No. 7 Tahun 1996, dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, pengaturan yang diberikan untuk pemerintah adalah (Pasal 46-49). Pertama, mewujudkan cadangan pangan nasional; Kedua, penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok; Ketiga, kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan; Keempat, mencegah atau menanggulangi gejala kekurangan pangan; Kelima, memberikan kesempatan bagi koperasi dan swasta mewujudkan cadangan pangan; Keenam, pengembangan dan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pangan; Ketujuh, penelitian dan pengembangan tekhnologi di bidang pangan; Kedelapan; penyebarluasan dan penyuluhan pangan; Kesembilan, kerjasama internasional di bidang pangan, Kesepuluh, penganekaragaman konsumsi masyarakat.

Hal-hal tersebut di atas, belum lagi ditambah dengan peraturan teknis sebagaimana mandat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan, untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; Mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; Mengembangkan teknologi tenaga pangan; Mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan; Mempertahankan dan mengembang lahan produktif.

Yang harus dilihat di sini adalah, bahwasannya masalah pangan tidak semata-mata persoalan ketersediaan saja, tetapi bagaimana akses masyarakat kepada pangan itu sendiri, hal inilah yang juga tidak diatur. Dan kemampuan akses masyarakat kepada pangan sendiri kemudian terkait sejauhmana pemenuhan hak hidup dengan standar yang layak. Hal serupa juga dalam persoalan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, khususnya akses kepada tanah.

Pelapor Khusus Hak Atas Pangan menguatkan kembali rumusan otoritatif mengenai Hak atas Pangan yang dinyatakan dalam General Comment 12 dari Komisi PBB Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (Committee on Economic, Social, and Cultural Rights), yang menyatakan bahwa “Hak atas Pangan yang memadai terwujud ketika setiap manusia, laki-laki dan perempuan, dan anak-anak, baik secara sendiri atau dalam komunitas bersama orang lain mempunyai akses secara fisik dan ekonomi sepanjang waktu kepada pangan yang memadai atau cara untuk mengadakannya. ” Diinspirasikan oleh General Comment tersebut, Pelapor Khusus lebih jauh merumuskan Hak atas Pangan sebagai hak untuk mendapatkan akses yang teratur, tetap, dan bebas, baik secara langsung atau dengan cara pembelian, atas pangan yang memadai dan cukup baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang berhubungan secara langsung pada tradisi dari masyarakat dimana suatu konsumsen itu berasal, dan dengan itu memastikan bahwa kehidupan fisik maupun mental, individu maupun kolektif, yang penuh dan bermartabat yang bebas dari ketakutan.4

Karenanya poin-poin yang terdapat Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mengisyaratkan tentang revitalisasi atau pembaruan metode pertanian menjadi seperti halnya revolusi hijau jika hal itu tidak dibarengi dengan land reform pada khususnya dan reforma agraria pada umumnya.

Mengutip Sekjend PBB yang menyatakan, Special Rappoteur on the right to food, percaya bahwa akses ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk menghapus kelaparan di dunia. Hal ini berarti bahwa pilihan kebijakan seperti reforma agraria harus memainkan peranan penting dalam suatu strategi suatu negara dalam hal keamanan pangan, di mana akses atas tanah adalah mendasar. Seringkali reforma agraria dinyatakan sebagai pilihan yang ketinggalan jaman dan tidak efektif, tetapi bukti tidaklah mendukung pernyataan itu.5

Lebih lanjut dinyatakan oleh Sekjend PBB, akses atas reforma agraria dan tanah harus menjadi kunci dari Hak atas Pangan (right to food). Dasar legal sudah jelas di dalam teks Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Di bawah artikel 11, paragraf 2 (a), negara-negara berkomitmen untuk “mengembangkan atau memulai reforma sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapai pembangunan yang paling efisien dan penggunaan sumber daya alam” (developing or reforming agrarian systems in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources). Sekarang ini terjadi peningkatan pengertian terhadap hal di mana pertanian skala kecil lebih efisien daripada yang berskala besar, dan lebih mampu untuk melindungi lingkungan. Hal ini dapat dapat dipahami bahwa mempromosikan reforma agraria juga berarti mempromosikan pertanian skala kecil. General Comment 12, yang merupakan interpretasi yang otoritatif Komite Ekonomi, Sosial, Ekonomi, Budaya (CESCR) mengenai Hak atas Pangan, menyatakan secara jelas bahwa Hak atas Pangan memerlukan akses fisik dan ekonomi atas sumber daya. Komentar itu mengakui bahwa akses atas pangan datang baik dari akses atas pendapatan, atau akses atas sumber daya produktif seperti tanah. Argumen yang diajukan adalah bahwa kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak mempunyai tanah, membutuhkan perhatian khusus, dan bahwa masyarakat adat dan perempuan mempunyai hak atas warisan dan kepemilikan tanah. Jelas bahwa kewajiban pemerintah untuk menghormati Hak atas Pangan berarti bahwa negara harus mengambil segala langkah yang dapat memperbaiki akses atas pangan. Dengan ini, penggusuran tanpa kompensasi yang pantas berati pelanggaran atas Hak atas Pangan.6

10. Pangan dalam Situasi Khusus dan Kelompok Khusus

Upaya pemenuhan HAM memerlukan pendekatan yang berbeda sesuai dengan situasi, dalam situasi normal tentu berbeda dengan dalam situasi bencana dan konflik bersenjata. Tidak hanya pada situasi khusus tetapi juga terhadap kelompok khusus, mulai dari pemenuhan minimum bagi kelompok khusus hingga keberpihakan kepada kelompok khusus.

Undang-Undang Pangan tidak mengatur kebijakan khusus bagi pemenuhan pangan ibu mengandung dan menyusui serta untuk balita. Jaminan sosial untuk keluarga miskin, orang tua, penggangguran, orang cacat dan kelompok rentan lainya. Juga perlindungan bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan produsen pangan serta bantuan untuk pengungsi.

Maka menjadi penting Undang-Undang Pangan memperhatikan Kovensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Kovensi Internasional Hak-hak Anak Keputusan yang telah diratifikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta Piagam Tani (Peasant Charter) tahun 1979 dan Deklarasi Final ICARRD (Internacional Conference on Agrarian reform and Rural Development) juga Protokol Opsional yang Berkaitan dengan Status Pengungsi.

Pangan dalam situasi bencana dan konflik bersenjata Undang-Undang tentang Pangan mengadopsi Piagam Kemanusiaan (Humantarian Charter) dan Standar-standar Minimum Respon Bencana, suatu kerangka kerja operasional untuk akuntabilitas dalam usaha-usaha bantuan bencana yang diinisiatifi pada tahun 1997 oleh organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja kemanusiaan, Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah.7

Piagam tersebut mengemukakan tanggungjawab hukum dari negara-negara atas hak masyarakat yang terkena bencana untuk hidup bermartabat, dan apabila pihak yang berwenang tidak mampu harus memperbolehkan organisasi-organisasi kemanusiaan untuk terlibat. Menurut dokumen tersebut standar-standar minimum yang harus dicapai dalam respon bencana ada lima sektor kunci, yaitu sanitasi dan pasokan air, gizi, bantuan pangan, hunian dan pelayanan kesehatan yang mengacu pada prinsip-prinsip dan ketentuan hukum humaninter internasional, hukum internasional HAM, Hukum Pengungsian dan Kode Perilaku untuk Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah dan Organisasi Non Pemerintah dalam Respon Bencana.

Dalam dokumen tersebut dalam Bab Standar-standar Minimum Ketahanan Pangan, Gizi dan Bantuan Pangan, dalam respon bencana diperlukan standar-standar minimum:

Satu. Ketahanan Pangan, Pengkajian dan Analisis Gizi: Standar Analisis dan Pengkajian: 1. Ketahanan Pangan (Di mana masyarakat menghadapi resiko kerawanan pangan, keputusan progam didasarkan pada pemahaman tentang bagaimana masyarakat biasanya mengakses pangan, dampak bencana terhadap ketahanan pangan saat ini dan mendatang, dan respon yang paling tepat; 2. Gizi (Ketika masyarakat menghadapi resiko kekurangan gizi, keputusan progam harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam mengenai penyebab, jenis, tingkat dan cakupan kekurangan gizi, dan respon paling tepat.

Dua. Standar-standar Minimum dalam Ketahanan Pangan: 1. Ketahanan Pangan Umum (Masyarakat mempunyai akses yang cukup dan semestinya terhadap bahan pangan dan non pangan dengan cara yang menjamin keberlangsungan hidup, mencegah erosi harta benda serta menjabat martabat mereka; 2. Produksi Primer (Mekanisme produksi primer didukung dan dilindungi; Pendapatan dan Lapangan kerja (Apabila peningkatan pendapatan dan penyediaan lapangan pekerjaan merupakan strategi penghidupan yang layak, masyarakat dapat mengakses kesempatan untuk mendapatkan penghasilan secara semestinya, yang akan menghasilkan pengupahan yang adil dan berperan dalam ketahanan pangan tanpa membahayakan sumber daya yang menjadi dasar penghidupan:: 4. Akses Terhadap Pasar (Masyarakat mendapatkan barang-barang dan pelayanan pasar yang aman karena produsen, konsumen dan pedagang dilindungi dan digalakkan;

Tiga. Standar Minimum Gizi: I. Standar Dukungan Gizi Umum: 1. Semua Kelompok (Kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi); Kelompok-kelompok Berisiko )Keutuhan gizi dan bantuan bagi kelompok berisiko yang teridentifikasi terpenuhi); II. Standar Koreksi Kekurangan Gizi: 1. Kekurangan Gizi Sedang (Ditanganinya kekurangan gizi sedang); 2. Kekurangan Gizi Parah (Ditanganinya kekurangan gizi parah); III. Standar Koreksi Kekurangan Vitamin dan Mineral (Ditanganinya kekurangan vitamin dan mineral);

Empat. Standar-standar Minimum dalam Bantuan Pangan: I. Standar Perencanaan Bantuan Pangan: 1. Perencanaan Jatah (Jatah untuk distribusi pangan umum dirancang untuk menjembatani kesenjagan antara kebutuhan penduduk yang terkena dampak dan sumber-sumber pangan mereka sendiri); 2. Ketepatan dan Penerimaan (Produk makanan yang diberikan sesuai dan diterima oleh penerima dan dapat digunakan secara efisien pada tingkat rumah tangga); 3. Kualitas dan keamanan pangan (Makanan/pangan yang dibagikan mempunyai kualitas yang memadai dan baik untuk dikonsumsi manusia); II. Pengelolaan Bantuan Pangan: Standar Pengelolaan Bantuan Pangan : 1. Penanganan Makanan (Makanan/pangan disimpan, dimasak.disiapkan dan dikonsumsi dengan cara yang aman dan tepat baik pada tingkat rumah tangga maupun komoditas); 2. Pengelolaan Rantai Persediaan (Sumber-sumber daya bantuan pangan (komoditi dan dana bantuan) dikelola dengan baik dengan sistem yang transparan dan responsif); 3. Distribusi (Metode Distribusi makanan/pangan responsif, transparan, setara dan sesuai dengan kondisi setempat)

Untuk itulah pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang paangan yang berbunyi: (1) Dalam hal terjadi keadaan kekurangan pangan yang sangat mendesak, pemerintah dapat mengemsampingkan untuk sementara waktu ketentuan undang-undang ini ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi ; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat, tidak sesuai dengan instrument hak asasi manusia, karena esensi dari penanganan bencana (disaster management) yang dilakukan negara adalah tetap terlindunginya hak hidup warga Negara.

11 . Pembaruan Hukum bagi Pemenuhan HAM

Prinsip-prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Maastricht 2-6 Juni 1986, dalam Bagian I: Sifat dan Lingkup Kewajiban Negara, sub bab A Tinjauan Umum huruf 1 menyebutkan, “Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian integral dari hukum hak asasi manusia internasional. Negara tunduk kepada kewajiban-kewajiban yang tertera pada perjanjian khsusus di dalam berbagai instrumen internasional khususnya Konvenan hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya.”

Selanjutnya dalam huruf 17 dan 18 dinyatakan, Pada tingkat nasional pihak negara harus menggunakan semua cara yang tepat, termasuk tindakan-tindakan legislatif, adminitratif, hukum, ekonomi, sosial dan pendidikan, yang konsisten dengan sifat-sifat hak tersebut di atas dalam rangka pemenuhan kewajiban seperti diminta perjanjian.” “Tindakan legislatif saja tidak cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap perjanjian. Haruslah diperhatikan pasal 2 (1) – Kovenan Internasional Hak Ekosob yang menuntut pengambilan langkah legislatif oleh Negara peserta - akan banyak membutuhkan tindakan legislatif dalam kasus-kasus di mana undang-undang yang ada melanggar kewajiban sebagaimana dimengerti oleh perjanjian.

Apa yang dikemukakan di atas, mengisyaratkan perlunya judicial reform pada situasi di mana produk-produk hukum ternyata melanggar atau menghalangi pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dalam hal ini adalah hak atas pangan masyarakat, sebagaimana yang terjadi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan tentu tanpa langkah legislasi ini Negara bisa disebut melakukan pelanggaran.

Pelanggaran Kovenan Internasional Hak Ekosob dinyatakan oleh Prinsip Limburg (paragraph 70), “kegagalan oleh pihak Negara untuk menjalankan kewajiban sebagaimana yang dinyatakakan dalan kovenan, di dalam hukum internasional, adalah pelanggaran dari kovenan.” Sedangkan dalam Tuntunan Maastrich (paragraf 15 [j} dinyatakan, pelanggaran ketika ada, “kegagalan menjalankan kewajiban legal internasional dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya ketika masuk/bersetuju dalam kesepakatan bilateral atau multilateral.”

Prinsip-prinsip Limburg juga mengutarakan tentang organisasi non pemerintah bisa memainkan peranan yang penting dalam mendorong pelaksanaan perjanjian. Peranan ini dengan demikian harus difasilitasi pada tingkat nasional maupun internasional.

1 Ali Fahmi dan Muhammad Ikhwan, Bahaya GMO, FSPI, 2005, h: 7

2 Ibid

3 Ibid

4 United Nation General Assembly, A/57/356, 27 August 2002, The right to food

Note by the Secretary-General

5 Ibid

6 Ibid

7 Tim Penerjemah MPBI, Proyek Sphere Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana, Edisi 2004, PT Grasindo, Jakarta

No comments: