Monday, June 29, 2009

Pernyataan Sikap FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta

Pernyataan Sikap

Sebelas tahun sudah reformasi telah berjalan, ternyata tidak pernah menghasilkan apa-apa. Reformasi yang diharapkan dapat menghancurkan karater Orde Baru yang otoritarianisme ternyata malah melahirkan eili-elit politik yang menjual kekayaan bangsa ini. Sejak pemilu 1999 sampai dengan pemilu 2009, naiknya rezim Abdurahman sampai dengan naiknya rezim SBY-JK, nasib rakyat Indonesia ini tidak kunjung lebih baik, bahkan semakin menjeremuskan nasib rakyat pada jurang kemiskinan. Pada saat ini saja bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar semakin terkungkung dalam cengkraman kapitalisme internasional (baca: neoliberalisme). Proses liberalisasi sudah semakin nyata terlihat dan dihadapi langsung oleh masyarakat Indonesia. Proses liberalisasi ini tidak lepas dari bobroknya rezim yang pernah dan masih berkuasa di negeri ini. Alih-alih melindungi rakyat dan semakin memajukan ekonomi negara, kebijakan yang dihadirkan dari tiap rezim malah semakin membuat rakyat negeri ini masuk pada jurang-jurang kemiskinan.
Data yang hari ini saja tercatat bahwa pada masa akhir rezim SBY-JK rasio utang Indonesia telah mencapai Rp1.636 triliun (berdasarkan data Departemen Keuangan). Hal ini diperparah dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh elit-elit negeri ini pada Konferensi Tingkat Tinggi ADB di Nusa Dua Bali pada bulan Mei yang lalu. Kesepakatan ADB yang diambil di Bali mengandung banyak risiko luar biasa karena seluruh pembicaraan intinya stimulus, yang itu artinya peningkatan pinjaman utang adalah program stimulus yang sangat baik dan kembali mereka meyakinkan, satu-satunya cara menggerakkan ekonomi adalah dengan menyuntikan modal segar. Dan sekali lagi ini menunjukan bahwa para teknokrat Indonesia yang hadir di pertemuan tersebut kembali masuk pada jebakan para pemilik modal dengan menjadikan diri mereka bagian dari cara pandang lembaga multilateral seperti ADB atau pun Bank dunia dan IMF. Intinya bahwa cekraman kapitalisme internasional semakin kecang ditengah semua bangsa dan Negara mencoba lolos dari krisis global saat ini.
Hal ini disebabkan bahwa sedari awal, kepentingan dan kebutuhan nasional tidak pernah dijadikan acuan bagi rezim yang pernah berkuasa dan sedang berkuasa saat ini. Banyaknya laporan peningkatan perekonomian Indonesia yang dikeluarkan rezim SBY-JK terlihat seperti upaya menidurkan semangat negeri untuk bangkit dan berjuang membela haknya. Peningkatan laporan statistik tersebut jelas tidak terlihat di lapangan dimana jumlah pengangguran yang masih sangat banyak, memburuknya kondisi pertanian dan perkebunan, kebijakan ekspor dan impor yang tidak berpihak pada kepentingan petani, rendahnya upah buruh, banyaknya aset nasional yang tergadai, minimnya perhatian pada unit usaha kecil dan menengah, maraknya penggusuran, aspek pendidikan dan kesehatan yang tidak diperhatikan, dan masih banyak lagi sikap pemerintah yang tidak memberikan sikap populis pada rakyatnya sendiri. Pemerintah semakin menggambarkan posisinya sebagai institusi penjaga keberlangsungan modal dan semakin menjauhkan dirinya dari rakyat.
Belum lagi, pesta demokrasi pada Pemilu Legislatif yang lalu jelas-jelas memperlihatkan bobroknya sistem demokrasi di Negara ini. Demokrasi yang dijalankan saat ini terbukti hanya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan elit semata karena demokrasi yang berjalan sesungguhnya adalah demokrasi prosedural yang tidak berpijak kepada kepentingan rakyat banyak dan lebih ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi segelintir orang (baca: oligarkisme negara). Persekongkolan negara dengan modal (koorporatisme negara) hanya akan memperpanjang cerita penindasan—penghisapan di Negeri ini.
Tragisnya, tanpa ada rasa malu, justru semua kandidat Capres dan Cawapres yang bermain pada Pilpers 2009 ini, masih berani mengatakan bahwa mereka anti terhadap neoliberalisme. Perdebatan antara Kerakyataan dan Neolib merupakan perdebatan kosong yang dihadirkan demi merebut simpati massa. Hal ini terjadi mengingat bahwa pada pemilu legislatif saja, banyaknya angka GOLPUT pada pemilu legislatif semakin membuat ketakutan para elit-elit negeri yang sedang berkompetisi pada pemilu 2009 ini.
Kita hanya ingin menegaskan dan mengingatkan kepada rakyat Indonesia bahwa Capres dan Cawapres yang hari ini berkompetisi di pemilu presiden merupakan Capres dan Cawapres yang mempunyai dosa sejarah pada bangsa ini, dari pelanggaran HAM, kejadian pada penculikan para aktifis tahun 98, penjual asset-asset Negara, pembuat UU yang sangat anti rakyat, dan lain-lain, semua dosa telah mereka torehkan pada sejarah bangsa ini. Di tengah situasi yang sangat anti rakyat dan ahistoris seperti ini, diperparah dengan kaum pergerakan justru tertidur. Bahkan tidak sedikit dari kaum pergerakan yang justru masuk dalam politik kekuasaan yang tidak berpijak pada kepentingan rakyat dan cita-cita pembebasan akan tetapi memakainya sebagai alat untuk masuk dalam jajaran kekuasaan. Hal ini jelas merupakan preseden buruk bagi perjuangan demokrasi rakyat.
Maka dari itu kita dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta kembali menegaskan dan juga kembali memperkuat posisi gerakan sebagai Gerakan Eksraparlementer sebagai bagian dari kritik sosial dan sebagai langkah kita dalam melakukan perjuangan demi menyelesaikan sekian banyak masalah kerakyataan yang hari ini dihadapi oleh rakyat Indonesia dan ini sekaligus mempertgas oposisi kerakyataan pada siapapun rezim yang nanti terpilih.

Dengan itu kita dari FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta menuntut :

1. Golput pada pemilu presiden 2009
2. Tolak Utang Baru Hapus Utang Lama
3. Cabut Undang-Undang Anti Rakyat
4. Pendidikan Murah, Naikan Upah Buruh dan Lapangan Kerja Untuk Rakyat
5. Nasionalisasi Aset Asing dan Laksanakan Agenda Reforma Agraria yang sejati.
6. Turunkan Harga Sembako.
7. Selesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 98 dan Seret semua jendral pelanggar HAM.

Dan kami dari FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta juga menyeruhkan kepada seluruh gerakan ekstraparlementer, baik pemuda, petani, buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota untuk GOLPUT pada pilpres 2009 serta merapatkan barisan demi terciptanya pembebasan Nasional, Demokrasi dan Kerakyataan.

Mendidik Rakyat Dengan Pergerakan, Mendidik Penguasa Dengan Perlawanan.

Yogyakarta, 22 Juni 2009
Hormat kami

Golput Pemilu 2009, Politik Kemandirian Rakyat!!!

“Meski dituliskan, ini bukan pidato politik. Hanya mereka kaum hero, para juru kampanye partai politik, penguasa, politikus, mereka-mereka yang merasa powerfull serta punya legitimasi entah sebagai rezim atau sebagai "oposisi" yang punya kesenangan untuk melontarkan pidato-pidato politik. Ini adalah sebuah kegelisahan anak muda, kaum muda yang menjadi potret pergerakan sepanjang proses sejarah bangsa negara Indonesia.”

Di tengah bangsa yang masih mengalami kebodohan, kelaparan, kemiskinan—sekali lagi kita akan melakukan prosedur demokrasi dalam menentukan pimpinan tertinggi penyelenggara negara republik ini. Dimana negara sampai hari ini masih menjadi representasi dari kelas dominan, kelas penguasa. Negara menjadi pendukung utama kekuatan modal. Tidak ada bedanya, rezim saat ini dengan rezim yang ditumbangkan sebelas tahun lalu. Negara berkolaborasi dengan kapitalisme, kemudian menjelma sebagai kekuatan maha dahsyat yang menggerus dan mengkoloni seluruh sektor kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, bahkan ruang pribadi kita.

Pemilihan umum, 64 tahun usia Indonesia semenjak teks proklamasi dibacakan, 11 tahun keluar dari rezim otoriter orde baru—namun sejatinya, rakyat Indonesia masih berada dalam kungkungan kolonialisme. Sejak pemilu 1999 sampai dengan pemilu 2009, periode Gus Dur hingga SBY-JK, belum ada perubahan nyata kearah perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia. Berangkat dari pengalaman pemilu legislatif bulan April lalu. Kita menyaksikan proses pelaksanaan yang begitu carut-marut dan memakan biaya yang tidak sedikit. Dan kita, rakyat Indonesia hanya dimintai pemakluman.

Diakui atau tidak diakui, saat ini kita mengalami demoralisasi gerakan. Uang, janji-janji, mitos kepalsuan dan media penetrasi lainnya dari kekuatan elite anti perubahan menyebabkan defragmentasi pergerakan rakyat yang kian sektarian. Pun di tubuh organisasi kita. Secara internal, kita ditinggalkan tiak sedikit kawan yang keluar dari tradisi pergerakan yang kita bangun dan kita jaga.

Front Perjuangan Pemuda Indonesia, organisasi gerakan pemuda yang sampai hari ini masih memberanikan dirinya mewarnai proses gerak sejarah bangsa, secara sadar mengakui bahwa sebagai sebuah tahapan demokrasi pemilihan umum harus dilaksanakan. Namun belenggu ilusi demokrasi, oligarki politik yang hari ini menjadi sebuah momok yang masih menjadi musuh dari perjuangan demokrasi rakyat, tidak mampu menjamin keberlangsungan daulat rakyat atas tanah, air dan udara di negerinya sendiri.


Perjuangan kita adalah perjuangan melawan lupa. Dan kita tidak boleh melupakan sejarah kita yang melulu diwarnai aneka tindak penindasan. Dari tiga pasangan yang berkompetisi, semua memiliki peran dalam dosa sejarah yang ditorehkan terhadap bangsa ini. Pelanggaran HAM, penculikan dan pembunuhan para aktifis tahun 98, menjual aset-aset negara, dan sekian kebijakan politik anti rakyat yang dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan negara.

Ini adalah zaman, zaman permulaan. Awal bagi rakyat Indonesia menemukan kembali sejarah dan kemanusiaannya dengan kesadaran dan dengan pengetahuan. Dan kita para pemuda--satu-satunya—tenaga inti yang tersedia ditengah-tengah keadaan sosiologis yang ditentukan pemimpin-pemimpin hipokrit dan kelompok-kelompok politik oportunis, serta situasi filosofis yang subur dengan ideologi ketidak sadaran, budaya dan pengetahuan pembodohan

Kita meyakini, bahwa pemuda adalah satu-satunya tenaga inti revolusi yang tersisa, pemutar turbin sejarah yang kelak mengusir kabut gelap penindasan-pembodohan. Pemuda adalah pikiran-bertindak. Perjuangan parlementarian, dalam situasi parlemen yang banci, tidak memungkinkan terwujudnya kemenangan perjuangan kerakyatan. Dan jalan ekstraparlementer yang menjadi sikap organisasi, menjaga jarak dengan kekuasaan merupakan pilihan yang paling rasionil dalam situasi politik yang sangat liberal. Pesimistis, bukanlah tradisi anak-anak muda. Sejarah golput adalah sejarah pembiaran, sejarah tutup mata dari para politikus. Namun, pada pemilu 2009, Front Perjuangan Pemuda Indonesia kembali menyerukan golput sebagai ekspresi dari sekian problem kerakyatan yang belum juga dituntaskan. Dan ini juga menjadi penegasan sikap bahwa kita mencermati dan bersikap secara gerakan politik atas wewenang dan kekuasaan. Golput kita, merupakan rangkaian dari kritik sosial dari sekian problem kerakyatan yang masih menggerogoti.

Thursday, June 18, 2009

Torehan Warna Merah Jambu


Penulis : Rifatul Farida
================


Untuk
yang kesekian kalinya, tawaran itu datang lagi. Kali ini, dari seorang teman baik yang ingin sekali melihat dia menggenapkan separuh agamanya. Memulai mengarungi lautan biru di kedalaman samudera keluarga sakinah. Dan sekeping nurani yang selalu terabaikan itu, kini hadir kembali,
menyentuh rasa sensitivitas.

Ada kegundahan mengguyur deras di pekarangan jiwa, jawaban apa yang kiranya harus dilontarkan? Karena ini bukan sekedar menjawab 'ya' atau 'tidak'. Ada hal rumit yang sulit untuk dijabarkan dari pendaman rasa.

Cinta... Berawal dari titik ini yang menoreh warna merah jambu pada hati. Ketika cinta tak berbalas dan sang pujaan lebih memilih cinta lain dari pemilik hati yang lebih mempesona, getar cinta melukai hati, mengoyak jiwa yang masih rapuh. Saat itu juga, ada sekeping nurani memisah, membawa cinta pergi dari palung hati yang terusir paksa.

Dan ketika tiba masanya harus mencinta untuk hidup berbagi, sanggupkah torehkan merah jambu itu kembali di hati? Tanya tak berjawab, mengembara di kedalaman hati, karena barangkali hanya keikhlasan yang mampu ia hadirkan, bukan cinta. Sebab ia hanya memiliki satu cinta, dan itu sudah pernah ditunjukkan untuk orang lain.

Itulah sebabnya kenapa selalu 'tidak' jawaban yang keluar dari hati yang pilu. Karena ia tak yakin mampu hadirkan cinta untuk sang calon pendamping. Namun kali ini, sepertinya harus dipikir dalam, sampai kapan kata 'tidak' keluar dari bibir kelu? Harus ada kedewasaan sikap yang kan memutuskan. Hadirkan keikhlasan bahwa ini adalah ibadah untuk Allah SWT.

Tapi, bagaimana kalau sang calon meminta cinta yang mungkin tak pernah dia simpan untuknya? Ah, nurani berbisik, "Bukankah masih ada satu cinta agung yang selalu bersemayam di hati? Cinta hakiki yang kan mengajarkan apa itu mencintai?" Ia tersentak, kenapa tak pernah ia pikirkan ini. Ya, ia masih punya cinta hakiki yang bernama mahabbatullah. Cinta di atas segala cinta.

Dan kini, bismillah, satu jawaban telah siap dilontarkan dari hati yang mulai berbenah untuk menerima torehan warna merah jambu, sekeping nurani telah diterima kembali, membawa cinta yang pernah terusir dari palung hati, namun dalam bentuk berbeda. Cinta yang kukuh berdiri di
atas cinta.



-----------sumber: kotasantri.com

Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu. Dan Sesungguhnya Yang Demikian itu Sungguh Berat, Kecuali Bagi Orang-Orang yang Khusyu [ Al Baqarah : 45 ]

Masyarakat Madani Islam di Eropa?

Artikel ini bisa diakses di http://nuansaislam.com/2009/06/06/masyarakat-madani-islam-di-eropa/

Masyarakat Madani Islam di Eropa?
Ketika populasi Muslim terus bertambah di Eropa, perhatian terhadap beberapa sektor dalam masyarakat semakin bertambah. Oriana Fallaci menyebut imigran Muslim di Barat itu “berkembang biak seperti tikus”. Dia dan Bat Ye’or mengistilahkan Eropa dengan ‘Eurabia’; segera akan menjadi koloni Islam. Daniel Pipes mengistilahkan kemungkinan Muslim menjadi mayoritas di benua itu dalam beberapa dekade mendatang sebagai Islam yang kuat, tegas, dan ambisius yang mengisi ruang yang tidak diacuhkan oleh angka kelahiran yang semakin menurun. Demographer Wolfgang Lutz lebih jauh membicarakan tentang ‘efek tempo’ sebagai penundaan kehamilan oleh banyak perempuan Eropa mengakibatkan generasi selanjutnya memiliki kekurangan ibu potensial, kemudian memperkuat penurunan usia relatif populasi daripada yang lain lebih muda dan lebih subur, khususnya Muslim. Mark Stern menyebut hal ini krsisi demokrafik ‘perang sipil Eurabia’.
Tetapi, bagi sebagian penduduk Eropa yang lebih rasional, persoalan utamanya bukanlah kehadiran orang-orang Muslim. Tidak bisa dihindari mereka menjadi bagian dari pemerintahan Eropa, sebagai reaksi terhadap resesi tahun 1972-74, yang memperkenalkan kebijakan reunifikasi keluarga. Ini artinya, keluarga-keluarga dekat dari para migrant-kebanyakan mereka berasal dari dunia Muslim-bisa memulai hidup sebagai penduduk Eropa dan tanpa bisa dielakkan mereka naik ke level baru interaksi dan pendudukan.
Proses ini mengakibatkan orang-orang Muslim menjadi resmi bagian dari Eropa dalam dua sampai tiga dekade sebagaimana kita saksikan munculnya pusat atau representasi ‘institusional’ Muslim. Ini lalu diikuti oleh pola-pola yang bervariasi apakah sebagai hasil dari pembebanan negara seperti pada Conseil Francais du Culte Musulman di Prancis, yang secara legal dikenal sebagai konfederasi di antara banyak kelompok-kelompok independen seperti Comision Islamica de Espana di Spanyol atau payung yang lebih longgar seperti federasi pada Islamic Council Norway (bdk. Veit Bader, 2006).
Karena perbincangan serius tidak berpusat pada kehadiran orang-orang Muslim maka kita tinggal fokus pada partisipasi Muslim, yang dianggap problematis oleh banyak kalangan. Ruang dalam negara di mana Muslim bisa bergerak telah ditentukan. Para pemikir politik melihat masyarakat terdiri dari tiga elemen; public, pribadi, dan sipil.
Ruang publik secara umum diisi oleh negara dan karena itu tidak termasuk skup pembicaraan kita. Ruang pribadi diciptakan oleh bisnis komersial dan dan hal-hal individual lain yang berhubungan dengan kehidupan personal. Ruang terakhir-dikenal sebagai civil society-menempati area antara publik dan pribadi di mana pribadi individu mengikuti kecenderungan publik atau kebaikan bersama. Ruang ini dikuasai oleh aktor-aktor non-negara dan LSM termasuk lembaga-lembaga amal, kelompok-kelompok penekan, lobi-lobi, dan agen-agen pembangunan.
Ketika orang-orang Muslim tahu mereka di Eropa bukan peziarah tetapi sebagai penduduk, sebuah keputusan harus dibuat jika mereka sebagai pengikut atau pemimpin. Kita jelas tidak bisa berada keduanya. Jika kita memimpin yang lain dengan setting harus melalui ruang ketiga, civil society. Kini tampaknya -ketika kontribusi komunitas telah dewasa-pada sektor ini kita bisa merasakan pertumbuhan partisipasi orang-orang Muslim di Eropa. Adil jika kita namai keterlibatan ini sebagai kedewasaan karena ini berkembang dari kesatuan berbagai komunitas dari bermacam-macam negara dan berbagai dialek sekaligus beragam latar belakang sejarah dalam satu upaya yang berdasar pada identitas bersama, identitas Islam. Sekarang para penduduk Muslim menemukan suara mereka sebagai Muslim.
Sebenarnya ini kontras dengan keadaan sebelumnya di mana migran Muslim harus mengorganisasi diri mereka sendiri secara lokal dalam sebuah basis etnis dalam isu yang satu atau yang spesifik. Di London Timur, sebagai contoh, hal yang sama terjadi pada orang-orang Bengali, Pakistan, Somalia, Gujarat, Iran, Tamil dan lain-lain di mana mereka mempunyai masjid, toko pelayanan makam, klub anak muda sendiri, serta hubungan dengan dewan daerah untuk pendanaan semua tanpa kemiripan kontak atau kerjasama antara mereka. Gambar yang sama telah direplikasi di seluruh Eropa.
Masyarakat telah terpotong-potong, terpisah sepanjang batas ras dan suku. Tentu saja, organisasi ini masih eksis, dijalankan oleh migran gelombang pertama yang masih memimpikan ‘dunia lama’, tetapi keadaan berubah baru ketika bentuk identifikasi diri muncul. Lebih banyak orang melihat diri mereka sebagai bagian dari umat Muslim dulu lalu bagian dari negara. Muslim yang lebih muda juga mengakui bahwa dalam rangka mempengaruhi skala nasional, mereka harus mengatur secara nasional (bdk. Schwerzel, 2004).
Semakin banyak organisasi yang jangkauannya lebih luas daripada komunitas lokalnya serta memprofilkan diri sebagai Muslim, Islam menggantikan kekuatan nasionalisme dan etnis yang telah membusuk. Trend baru yang berkembang lebih vokal, mengerti media, memasuki wacana tentang masalah-masalah dalam masyarakat sipil (civil society) dan menampilkan keyakinan pada perdebatan besar terkini. Hal ini tidak mungkin lebih jelas daripada di media dan di Inggris dengan Islam Channel mungkin akan menjadi contoh perdana yang berhasil, lintas etnis, menasional dan organisasi multi-isu. Hal yang sama dapat dikatakan sebagai bisnis yang dengan bangga menampilkan mandat mereka sebagai usaha Muslim dan membawa nilai-nilai Islam ke pasar seperti Muslim Green Pages.
Dengan demikian usaha ini tampaknya akan mengikuti pemimpin yang lebih banyak dihuni para pesaing lainnya dalam pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu dengan mempertimbangkan faktor sosial dan lingkungan dari keputusan mereka daripada hanya keharusan untung. Namun usaha Muslim, kredit mereka, sebagian besar telah muncul untuk menghindari dugaan salah informasi atau salah urus dalam hal ini kontras dengan perusahaan-perusahaan seperti BP, Shell, Coca-Cola, Nestle atau McDonalds.
Namun masih ada juga beberapa organisasi yang bertujuan baik dalam menyatukan umat Islam dalam masyarakat madani (civil society) atau menampilkan identitas bisnis Islam yang kuat. Hasil langsungnya adalah bahwa semua masyarakat Muslim di Eropa Barat tidak dihinggapi duplikasi usaha yang sudah mengandung tantangan serius komunitas Muslim sebagaimana dilustrasikan oleh hampir setiap indikator kemungkinan.
Tidak syak lagi umat Islam yang paling besar kemungkinan untuk menderita kerugian sosial. Dugaan diskriminasi Islamophobic menguat dan statistik pengangguran, pendidikan dan harapan hidup tidak mendorong di tempat yang paling rendah. Muslims juga tampak telah gagal hingga kini untuk meyakinkan populasi non-muslim di antara penduduk yang tinggal bahwa Islam pada hakekatnya tidak terkait dengan tindakan ekstrimis dan kekerasan tetapi bagian dari jalan maju menuju hari yang lebih cerah.
Tindakan umat Islam sebagai Muslim dalam masyarakat madani dan identifikasi nilai-nilai Islam melalui perdagangan menyorot tumbuhnya persatuan dan jaminan diri dalam masyarakat dan ramalan masa depan di mana umat Islam dapat membangun platform yang stabil untuk tinggal di Eropa sebagai warga yang produktif dan jujur. Ini juga berarti umat Islam di Barat dapat melanjutkan ke garis besar visi yang unik dari cara hidup bagi orang lain untuk mengikuti. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah kita ingin menjadi pemimpin atau pengikut. Kami tidak dapat keduanya.
Hassan Choudhury
Sumber: http://islamworld.tv/819739-An-Islamic-Civil-Society-in-Europe.html

Iklan Mega-Prabowo 'Dicekal', Tim SBY Bantah Intervensi

Dear All, (lihat baca berita di bawah).

Anggota Tim Pemenangan SBY, Hatta Radjasa mungkin menjawab sambil makan rujak cingur. Untung gak kesedak. Kasihan de lo, Hatta! Asal ngomong.
Sebaiknya semua stasiun berlaku fair. Koq beda tipis dengan Iran.

INI BERITANYA:

Oleh Hery Winarno - detikPemilu: (Jakarta)

Beberapa stasiun televisi menolak menyiarkan salah satu seri iklan kampanye Mega-Prabowo. Tim pemenangan pasangan tersebut menuding ada intervensi pihak berkuasa di balik penolakan tersebut.

Tanpa harus menyebut nama, pihak berkuasa yang dimaksud adalah Presiden SBY. Kebetulan juga SBY juga merupakan kontestan Pilpres 2009 sehingga mudah dikaitkan dengan isu pelarangan tersebut.

Apakah memang SBY melalui jalur birokrasi menekan stasiun televisi untuk menolak iklan tersebut?

"Hahaha.... Tanya ke TV-nya, ada intervensi nggak? Zaman sekarang kok intervensi," jawab Hatta Rajasa, ketua tim pemenangan SBY-Boediono, di Bravo Media Centre (BMC) Jl Teuku Umar 51, Jakarta, Rabu (17/6/2009)..

Sekretaris Umum Tim Nasional Kampanye Pasangan Mega-Prabowo Fadli Zon mengatakan, semua stasiun televisi menolak menayangkan iklan tersebut. Kubu Mega-Prabowo pun curiga, penolakan itu karena ada intervensi kekuasaan agar stasiun TV tidak menayangkan iklan dimaksud.

Hanya Indosiar saja yang bersedia untuk menayangkannya. Alasannya materi iklan tersebut sudah mendapatkan status lolos sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor nasional.

wassalam, ex toto corde, Berthy B Rahawarin brahawarin@yahoo.com Quo res cumque cadunt, semper stat linea recta. (Apa pun yang terjadi, senantiasa berdiri di garis lurus.)

Siaran Pers JK-Wiranto - Soal Isu Perdamaian Aceh

From: Indra Jaya Piliang
Date: 17 June 2009 6:20:34 PM
Subject: Press Release JK-Wiranto, 17 Juni 2009


Press Release, 17 Juni 2009

Sistem Presidensial dan Isu Perdamaian Aceh

Belakangan ini kubu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono secara intens memberikan sejumlah pendapat tentang isu perdamaian Aceh. Bagi mereka, isu perdamaian Aceh tidak berhak diklaim oleh Muhamad Jusuf Kalla, melainkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Pertimbangan mereka terasa rasional, yakni Indonesia menganut sistem presidensial.

Sehubungan dengan hal itu, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, sejarah mencatat bahwa peranan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam perdamaian Aceh sangat dominan. Catatan sejarah itu tidak akan mudah dihapuskan oleh aura persaingan politik, apalagi hanya sekadar proses politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2009-2014. Untuk menunjukkan pengawasan yang ketat atas hasil-hasil perdamaian Helsinki, bahkan tim yang dibentuk oleh Muhammad Jusuf Kalla sudah memiliki organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak secara konsisten. Bukan hanya itu, bahkan kantor wakil presiden berupaya untuk memberikan lesson learned perdamaian Aceh kepada Srilanka dan Thailand. Kalau benar kubu Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa semua hal yang menyangkut perdamaian Aceh berada di bawah supervisinya, maka kami meminta mereka untuk membeberkan cetak biru perdamaian Aceh itu, sebagaimana yang ada pada pihak kami.

Kedua, tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dengan sembrono telah mengutip konstitusi dengan mengatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem presidensial. Kutipan itu tidak lengkap, sepotong-sepotong dan disinformatif. Yang benar adalah sistem presidensial di Indonesia berdasarkan sistem multipartai, bukan multipartai sederhana yang mengarah kepada dwi-partai sebagaimana terjadi di Amerika Serikat. Para anggota Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono terlalu mereferensikan konstitusi Indonesia dengan konstitusi Amerika Serikat. Keterbatasan pemahaman dan informasi yang mereka miliki akan berdampak luas kepada negara Republik Indonesia ke depan.

Ketiga, maka atas dasar itu, kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa posisi Susilo Bambang Yudhoyono selama menjadi presiden 2004-2009 hanyalah sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang memiliki kursi terbatas di parlemen. Keterbatasan itulah yang menyebabkan peranan Muhammad Jusuf Kalla menjadi penting, bukan saja dalam kapasitas sebagai Wakil Presiden, melainkan dan terlebih dulu sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sebagaimana diketahui bahwa Ketua DPR RI 2004-2009 berada di tangan Agung Laksono yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Semua hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan di parlemen dan pemerintahan dijalankan secara berimbang oleh Muhammad Jusuf Kalla yang kursi legislatifnya lebih banyak dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pengabaian atas fakta itu menunjukkan kepanikan politik yang tidak berdasar sama sekali.

Keempat, fakta berikutnya yang diabaikan adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla dipilih secara berpasangan dalam pilpres 2004-2009. Sehingga, sangat tidak etis apabila prestasi pemerintahan diborong seluruhnya oleh Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat Indonesia bisa menilai berapa banyak klaim yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat atas prestasi pemerintah di eksekutif, bukan prestasi di legislatif. Prestasi di eksekutif hanya bisa diklaim untuk pilpres, bukan untuk pemilu legislatif. Karena Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto tidak mau lagi kecolongan, maka adalah faktual dan etis kalau proses perdamaian Aceh disampaikan secara apa adanya.

Demikianlah keterangan pers ini diberikan untuk menghindari disinformasi yang selama ini dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, guna diketahui oleh masyarakat seluas-luasnya. Muhammad Jusuf Kalla dengan keringatnya, bahkan dana pribadi, telah bekerja sebaik-baiknya secara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatny a dalam menyelesaikan masalah-masalah besar bangsa ini. Demi keadilan politik, masyarakat berhak tahu apa yang tampak dan apa yang tidak tampak. Dr. Farid Husein telah menulis pengalamannya dalam proses perdamaian Aceh itu: “To See the Unseen : Kisah di balik damai di Aceh". Semua masyarakat tahu tentang kedekatan Muhammad Jusuf Kalla dengan dr. Farid Husein.

Namun secara keseluruhan, kami menghormati betul komitmen keberlangsungan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sampai pada pelantikan presiden dan wakil presiden baru nantinya.

Untuk Indonesia yang lebih baik.

Jakarta, 17 Juni 2009

Indra Jaya Piliang

Juru Bicara dan Wakil Koordinator Bidang Pencitraan
Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto

Pilpres Iran yang Penuh Warna



Tanggal 12 Juni kemarin, warga Iran kembali memberi kejutan. Tak kurang dari 85% pemilih memberikan suaranya. Artinya, sekitar 40 juta orang dari 46 juta warga sudi mengantri berjam-jam untuk memberikan suara. Komisi Penyelenggara Pemilu sampai harus menambah tenggat penutupan TPS beberapa jam lagi, lantaran berjubelnya warga yang hendak berpartisipasi.

Tapi, bagi Prof. Mahdi Khourshad, kejutan yang sebenarnya bukan di situ. Lahirnya kepemimpinan generasi kedua revolusi yang menantang atau mengoreksi kepemimpinan generasi pertama—itulah kejutan terbesar. Dan tak seperti kebanyakan revolusi lain, regenerasi di Iran itu berlangsung mendebarkan melalui proses yang demokratis. Inilah salah satu dari sekian "keganjilan" revolusi Islam Iran yang barangkali belum ada bandingannya.

Seperti sudah kita ketahui, Mahmoud Ahmadinejad adalah presiden Iran pertama yang tidak termasuk dalam lingkaran dekat Imam Khomeini, sang pemimpin revolusi Islam Iran 1979. Dia datang nun jauh dari luar elit politik yang telah berkuasa sejak 1979 hingga 2004 silam. Dia tidak bermain dengan jargon kiri dan kanan, konservatif dan reformis, ulama dan intelektual. Dia bahkan secara khusus tidak disukai oleh sebagian besar keluarga Imam Khomeini yang memang bertalian darah dengan tokoh reformis Khatami. Pendeknya, dia adalah nobody di blantika perpolitikan Iran sebelum tahun 2003.

Tak heran apabila politisi-cum-milyuner-cum-ulama paling berpengaruh di Iran, Hashemi Rafsanjani, mengirim surat pada rekannya Raja Arab Saudi bahwa pemerintahan Ahmadinejad akan terguling dalam enam bulan. Rafsanjani mengirim surat itu sesaat setelah Ahmadinejad terpilih sebagai presiden tahun 2005. Kalkulasi politik Rafsanjani berdasar pada minimnya rekam jejak Ahmadinejad dalam politik, sehingga di puncak sana secara perlahan dan alamiah dia akan mengalami kemakzulan.

Tapi Rafsanjani keliru besar. Ahmadinejad memang tak mengenal dan tak mau akrab dengan elit. Selama kepemimpinannya, dia terus berkubang di tengah rakyat, menjejalkan diri di antara warga miskin dan menjadi presiden paling banyak mengunjungi desa-desa terpencil Iran.

Popularitasnya meroket seiring berjalannya waktu, lantaran model kepimpinan Ahmadinejad yang bersajaha, trengginas, cerdas, kerja keras dan sebagainya. Ciri-ciri inilah yang membuatnya menjadi sangat kontras dengan Rafsanjani, Khatami, Moussavi, Karroubi, Nateq Nuri dan sebagainya yang terkesan aristokratik.

Upaya rival-rival Ahmadinejad untuk membawa-bawa slogan kedekatan dengan Imam Khomeini sedikit berdampak. Keluarga Imam Khomeini yang secara terang-terangan mendukung Moussavi pun tak digubris oleh puluhan juta rakyat Iran. Seolah rakyat Iran bisa membedakan Khomeini dengan keluarga Khomeini—sebuah kemewahan rasional yang jarang dimiliki oleh rakyat-rakyat lain di dunia ketiga.

Kejutan lain dari pemilu kali ini adalah kehadiran saksi tiap-tiap kandidat di semua TPS. Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi kehadiran saksi-saksi tersebut untuk mengawasi proses pemungutan maupun penghitungan suara.

Kejutan lain yang tak kalah menariknya ialah penayangan program debat capres di televisi nasional. Debat capres yang berlangsung keras, sengit dan kontroversial itu setidaknya menyedot 40-an juta penonton. Malah, banyak yang memperkirakan bahwa debat antara Ahmadinejad dan Moussavi pada 2 Juni lalu menyedot 50 juta penonton.

Dalam debat terbuka itulah Ahmadinejad melancarkan serangannya terhadap Rafsanjani yang dianggap sebagai dalang di balik semua kandidat lain, terutama Moussavi. Ahmadinejad menuduh Rafsanjani sebagai dalang permainan politik elit yang korup, amoral, berpindah-pindah muka dari ultra konservatif menjadi ultra reformis dan sebagainya. Ahmadinejad menganggap bahwa permainan Rafsanjani dan Khatami itu tak menguntungkan rakyat dan merusak cita-cita revolusi Islam Iran.

"Untuk apa membawa-bawa kedekatan kalian dengan Imam Khomeini," serang Ahmadinejad pada Rafsanjani, Khatami dan Moussavi, "kalau tak satu pun ciri beliau ada pada kalian. Kedekatan kalian pada waktu itu tak berlaku saat ini, karena ukuran yang sebenarnya adalah apa yang terjadi hari ini."

Pilpres kali ini juga mengguncang relasi-relasi kekuasaan yang telah lama terjalin. Misalnya, relasi kubu Rafsanjani, Khatami dan keluarga Imam Khomeini dengan Khamenei di satu sisi dan relasi Rafsanjani dengan kelompok revolusioner di sisi lain. Saat Ahmadinejad menyerang keras Rafsanjani, Khatami, Nateq Nuri dan elit kekuasaan yang ditengarai dekat dengan Khamenei di depan publik, Rafsanjani menulis surat pada Khamenei. Dalam surat itu, Rafsanjani meminta Khamenei selaku pemimpin tertinggi Iran untuk menindak tegas dan menegur Ahmadinejad "demi terjaganya persatuan dan kedamaian".

Tapi Khamenei tak bergeming. Rafsanjani kemudian mendatangi Khamenei dua hari menjelang piplres. Selepas pertemuan itu, satusan ribu pesan singkat menyebar ke pelbagai lapisan masyarakat bahwa Khamenei menyesalkan sikap dan perilaku Ahmadinejad. Kubu Ahmadinejad berang. Permainan politik Rafsanjani, terutama langkahnya membawa Khamenei dalam kancah politik praktis, dianggap sebagai preseden yang sangat berbahaya.

Menanggapi gosip-gosip itu, setelah memasukkan suaranya di bilik, Khamenei mengadakan konferensi pers. Di situ dia mendustakan semua gosip yang beredar lewat sms itu. Dia juga meminta semua pihak waspada akan permainan politik yang licik dan merusak. Dia justru meminta semua warga memberikan suara berdasarkan pilihan bebasnya tanpa tekanan dari siapapun.

Keberhasilan Ahmadinejad memperoleh 24 dari 39 juta suara adalah pertanda babak baru dari cerita panjang revolusi Islam Iran. Barangkali inilah awal dari revolusi ketiga yang diusung Ahmadinejad 4 tahun silam—sebuah revolusi yang menjanjikan koreksi dan revisi. Pada pidato kemenangannya di hadapan ratusan ribu warga Teheran, Ahmadinjead berseru, "Kenapa kalian tidak senang saya menjadi presiden di Iran? Apakah karena saya orang miskin dan bertampang dusun? Buat saya, istana-istana kalian tidak lebih berharga daripada sehelai rambut jutaan orang miskin di negeri ini?"

Boleh jadi juga hasil pilpres itu menandakan high call rakyat Iran atas tawaran Presiden AS Barack Obama. Seperti terungkap dalam laporan utama Newsweek edisi Mei 09, bangsa Iran sejatinya adalah kaum saudagar (bazari) yang suka melakukan tawar menawar dalam posisi yang kuat.


diambil dari kiriman jurnalisme.yahoogroups.com

Friday, June 12, 2009

CARA MEMBURU BERITA



PENGANTAR

Globalisasi di segala bidang membuat dunia ini semakin kecil. Sebelum teknologi komunikasi dan informasi berkembang canggih seperti sekarang, jarak menjadi kendala seseorang untuk menjalin komunikasi dengan orang lain. Dunia seolah-olah tersekat oleh batas-batas negara, berita-berita yang terjadi di suatu negara hanya dapat dinikmati oleh masyarakat di negara tersebut, baik melalui media cetak maupun elektronik (TV dan radio).

Seiring dengan berkembangnya peradaban manusia itu sendiri dan tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan mereka, maka perubahan diberbagai bidang baik secara evolusiner maupun revolusioner tak dapat dihindari. Akibatnya seperti sekarang, kini semua telah berubah.Teknologi informasi dan komunikasi yang berhasil dikembangkan oleh pakar teknologi di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis memudahkan masyarakat untuk mengakses segala informasi yang mereka perlukan melalui internet, serta berhubungan dengan sahabat, keluarga atau teman yang jaraknya jauh melalui komunikasi mengunakan media telepon kabel, handphone atau melalui e-mail menggunakan media internet.

Inilah fenomena yang terjadi dalam masyarakat kita sakarang. Teknologi komunikasi dan Informasi yang canggih nampaknya menjadi agama baru mereka. Mereka rela berjam-jam mengakses informasi melalui internet, menjelejahi dunia maya yang sebelumnya tidak mereka bayangkan. Orang semakin mudah menikmati hiburan, maupun peristiwa yang terjadi di negara lain melalui televisi. Masyarakat akan semakin sadar informasi bahkan menganggap informasi sebagai kebutuhan pokok (basic need). Gagap informasi,
khususnya dikalangan akademisi, cendekiawan kampus, maupun mahasiswa dianggap merupakan hal yang memalukan dan tidak lazim.

Dalam konteks transformasi informasi di tanah air, menunjukkan bahwa kompetisi media massa semakin kompetitif. Inilah dampak globalisasi informasi dan teknologi tersebut. Gejala ini muncul sejak rezim Soeharto tumbang oleh gerakan mahasiswa pada 21 Mei 1998 lalu.

KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI

Dalam konstitusi kita, setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lesan maupun tulisan. Dalam pasal 19 Declaration of Human Rights (Freedom of communication, Freedom of information) tahun 1949 yang dikeluarkan PBB juga disebutkan bahwa kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tidak ada seorangpun yang mampu menghalangi atau melarang seseorang/lembaga untuk berbicara dan mendapatkan informasi. Termasuk negara (state) juga tak punya hak untuk melarangnya. Meski demikian, ada saja pihak –pihak yang sengaja secara sistematis berusaha membungkam masyarakat agar mereka tuli (sengaja ditulikan) oleh informasi yang disajikan pers. ‘Peperangan’ antara pihak-pihak yang tidak menginginkan kebebasan bersuara dengan pihak-pihak yang menginginkan kebebasan nampaknya akan terus abadi hingga akhir jaman.

Apa yang disampaikan oleh Sekjen PBB Kofi Annan menguatkan sinyalemen terhadap pihak-pihak yang ingin membungkam kebebasan bersuara ini. Berikut kutipan pernyataan Kofi Annan dalam seminar bertema “The Media and Government in Search of Solutions” yang diselenggarakan pada 23 –24 Maret di Jakarta.

“Akan selalu ada pihak-pihak yang mempertanyakan nilai kebebasan berbicara di dalam masyarakat mereka sendiri. Yakni mereka yang memberikan alasan bahwa kebebasan berbicara itu akan mengganggu stabilitas dan membahayakan kemajuan. Mereka yang menganggap kebebasan berbicara sebagai bahaya dari luar dan bukannnya suatu pengungkapan setiap orang untuk mendapatkan kemerdekaan.

Yang selalu jelas tampak dalam argumen di atas ini adalah bahwa anggapan tersebut tidak pernah dianut oleh rakyat itu sendiri. Melainkan oleh pemerintahan dan sekali lagi saya tekankan oleh pemerintahan, tidak pernah alasan itu dikemukakan oleh mereka yang lemah melainkan oleh merka yang berkuasa. Tidak pernah disuarakan oleh mereka yang tidak pernah bersuara tetapi oleh mereka yang suara lantangnya bisa didengar.

Sebaiknya kita akhiri perdebatan ini untuk selama-lamanya atas satu-satunya ujian yang sudah terbukti yakni pilihan bagi setiap orang untuk mengetahui lebih banyak atau lebih sedikit, untuk didengar atau didiamkan saja. Untuk berdiri tegar atau untuk bertekuk lutut.” (Media dan Pemerintah : Mencari Jalan Keluar, 1999, Kantor Perwakilan Unesco Jakarta)

BERBURU INFORMASI YANG BENAR

Menjadi tugas setiap wartawan maupun pers mahasiswa untuk mencari berita yang benar. Berita yang benar adalah informasi yang sesuai dengan realitas yang terjadi. Tidak direkayasa atau dimanipulasi untuk kepentingan lembaga pers itu sendiri, wartawan, nara sumber atau pihak-pihak tertentu. Menyajikan berita yang penuh rekayasa jauh dari kebenaran berarti membohongi masyarakat.

Jika hal buruk ini dilakukan oleh insan pers yang sering dianggap sebagai agen perubahan, maka mereka ikut berdosa melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Ingatlah bahwa pers merupakan sub sistem dari sistem kemasyarakat, pers tidak bisa hidup sendiri tanpa masyarakat. Ada sebuah pendapat menarik bahwa pers merupakan potret masyarakat. Jika pers buruk, membohongi masyarakat maka realitasnya yang terjadi dalam masyarakat akan demikian juga. Sebaliknya jika masyarakat baik maka pers pun juga akan baik.

Kebenaran (truth) hendaknya dijadikan pedoman bagi pelaku pers nasional maupun pers mahasiswa untuk mencari berita dan menyajikan berita yang benar. Meskipun dalam realitasnya banyak pelaku pers yang memperjualbelikan kebenaran berita dengan imbalan materi. Memang hal ini tak dapat dihindari karena orientasi pers telah berubah dari pers perjuangan yang memperjuangkan idelalismenya untuk kemerdekaan negara menjadi pers industri. Idealisme pers menjadi luntur karena yang diperjuangkan bukan semata-mata kepentingan rakyat namun kepentingan pemilik modal, kepentingan diri sendiri dan sumber-sumber berita yang suka melakukan konspirasi dengan wartawan untuk memanipulasi kebenaran.

Berita yang benar juga diartikan sebagai berita yang obyektif, tidak memihak. Dalam penulisan berita dikenal istilah cover both side artinyanya penulisan berita berimbang (obyektif) denga mengakomodasi kedua belah pihak yang terlibat dalam berita (peristiwa) itu. Memang sulit untuk menyajikan berita yang benar, obyektif dan cover both side, karena memerlukan banyak waktu dan energi. Misalnya, sulit menghubungi sumber berita dari pihak tergugat (dalam kasus hukum) atau pihak yang disinyalir/diduga melakukan kesalahan. Tapi itulah harga mahal yang harus ditebus oleh setiap insan pers jika ingin menyajikan berita yang benar kepada masyarakatnya.
Salah satu fungsi pers adalah mendidik masyarakat. Agar masyarakatnya pandai, rakyar cerdas, kritis maka berita yang disajikan juga harus bersifat mendidik, tidak membohongi. Didiklah rakyat dengan berita yang benar dan informasi yang benar.

Sudah banyak kasus yang dialami oleh wartawan dalam menegakkan kebenaran ini, misalnya Udin (wartawan Bernas) dianiaya hingga mengakibatkan kematiannya karena menulis berita yang kritis di Bantul (Kasus Penyunatan Dana IDT, Kasus Bupati 1 Milyar dan Rencana Pembuatan Kawasan Wisata ‘elit’ di Pantai Parangtritis), Di Aceh, Ibrahim Ahmad wartawan Serambi Indonesia pada 29 Juli 2000 dianiaya oleh seorang anggota Brimob saat meliput pemulangan 5.214 pengungsi Kecamatan Cok Girek (Aceh), di Jambi, Nurdin wartawan Serambi Indonesia dan Nawawi, juru kamera RCTI j pada 6 Mei 2000 jadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi 500 mahasiswa yang menamakan Komite Mahasiswa Anti Kekerasan. Di Jakarta pada 15 Februari 2001, Yayus Yuswopriyanto wartawan foto detik.com dipukuli polisi dari Polsek Menteng saat meliput aksi demonstrasi sekitar 100 orang yang tergabung dalam kelompok Perjuangan Kedaulatan Rakyat dan Kesatuan di depan gedung perwakilan PBB, Jalan Tamrin. (Sumber : 100 Serangan Terhadap Wartawan, 2000 The Southeast Asian Press Aliance- Jakarta)

BAGAIMANA CARA MEMBURU SUMBER BERITA

Sebelum memburu berita, ada beberapa hal yang perlu ditanamkan kepada para jurnalis, pertama punya daya kritis yang tinggi, kedua belajarlah untuk menajamkan daya ingat anda, gairahkan inisiatif anda dan jadilah anjing penjaga (watcdog) yang baik. Jurnalis perlu memiliki sikap tidak mudah menyerah, jangan mudah percaya dengan omongan orang lain tetapi buktikan dan ujilah omongan itu. Sikap suka melakukan check and rechecking adalah sikap yang baik yang perlu dipertahankan. Jika anda belum yakin tentang suatu kebenaran berita maka jangan ragu-ragu untuk melakukan rechecking terhadap berita atau masalah itu.

Daya ingat yang tajam akan memperkecil anda melakukan kesalahan dalam menuliskan kutipan omongan nara sumber, atau melakuka follow-up terhadap suatu masalah. Inisitif yang kering akan terasa menjemukan, pembaca suka dengan hal-hal yang baru, berita yang ditulis dengan gaya penulisan yang baku terasa kering. Cobalah dengan menggunakan gaya penulisan yang baru, tidak menggurui, mendikte atau mereka-reka. Pers mengemban fungsi sebagai kontrol sosial yang sering diterjemahkan dengan istilah watchdog (anjing penjaga). Artinya sebagai lembaga kontrol sosial maka, suarakan berita-berita yang obyektif dan kritis. Kritis dan obyektif tidak berarti selalu membela pada penguasa atau rakyat, tetapi menuliskan realitas sosial secara obyektif dan korektif.

Sumber berita atau nara sumber adalah orang/lembaga/institusi yang menjadi sumber informasi atau sasaran pemberitaan reporter. Atau setidaknya dia terlibat di dalam mata rantai pemberitaan. Berita tanpa sumber, tidak bisa dipertanggungwabkan kebenarannya. Dan bisa jadi belum bisa disebut berita, karena informasi yang tidak jelas lebih dikenal dengan desas-desus, isu atau kabar burung. Untuk menjelaskan bahwa informasi itu reporter/jurnalis mencari sumber berita.

Jurnalis lazimnya menyamakan sumber berita dengan orang/instansi/lembaga yang lerlibat atau menjadi sasaran pemberitaan. Sebuah berita pastilah ada sumbernya. Perhatikan lberita yang dimuat di Harian Kompas, edisi Rabu 18 April 2001.
Operasi Preman Dianggarkan Rp 12 Milyar
Jakarta, Kompas

Memasuki hari kedua operasi pemberantasan preman di Jakarta, Selasa (17/4), belum ada langkah konkret, baik konsep maupun pelaksanaannya. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melalui Pusat Pengendalian Ketegangan Sosial (Pusdalgangos) DKI dan Tim Gabungan Opreasi Preman tidak mampu menyajikan hasil operasi preman yang diusulkan berbiaya Rp 12 Milyar.

“Sampai siang ini belum ada laporan dari Pusdalgangos mengenai hasil operasi kemarin (Senin),” kata Kepala Biro Humas Pemda DKI, Muhayat, Selasa siang.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Irjen (Pol) Mulyono Sulaiman juga mengatakan, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan preman pada pekan ini. …
Mencermati berita di atas, siapa sumber beritanya? Dari potongan berita itu, sumber berita jelas yakni Kepala Biro Humas Pemda DKI, Muhayat dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mulyono Sulaiman.

Yang menarik bukan membahas sumber berita di atas tetapi, bagaimana cara memburu sumber berita sehingga sukses dan berita yang kita tulis menjadi lebih lengkap dan komprehensif?

Sebelum memburu sumber berita, tentukan dulu angle berita yang hendak anda tulis, bikin catatan kecil (seperti TOR liputan) untuk menentukan materi wawancara, item-item yang hendak ditanyakan, siapa sumber berita yang tepat untuk diwawancarai, tempat sumber berita biasa ada dan siapa cadangan jika sumber berita yang inti gagal diwawancarai.

Catatan kecil semacam TOR liputan ini sangat membantu jurnalis saat turun ke lapangan mengejar berita. Kenapa penting? Karena memudahkan pekerjaan jurnalis. Ia tidak bingung mencari atau menemui sumber berita, tidak gugup saat wawancara dengan sumber berita karena tidak menyiapkan bahan wawancara dan mempermudah menuliskan berita karena sudah menyiapkan angle (sudut penulisan berita).

Jika langkah ini anda abaikan anda akan semakin kesulitan untuk mencari sumber berita yang tepat untuk bahan berita anda.

Ada baiknya anda mengenali dulu sumber berita yang hendak anda wawancarai. Jangan sampai saat sumber berita itu di depan anda, anda cuek karena tidak tahu bahwa itu sumber berita yang hendak anda cari. Jika ini terjadi akan memalukan dan anda di cap wartawan yang kuper karena memang kurang pergaulan. Jika hal buruk ini anda teruskan, jangan harap menjadi wartawan yang handal dan punya karier jurnalistik yang bagus. Atau mendingan anda ke luar dari profesi anda karena tidak cocok anda berada pada lingkungan jurnalis yang seharusnya bekerja profesional.

Jika anda terpaksa tidak bisa menemui sumber berita secara langsung, karena mungkin sumber berita yang anda buru tidak punya waktu untuk anda wawancarai. Kalau terpaksa terjadi seperti itu, buatlah janji wawancara dengan dia melalui telpon atau datang langsung. Tepat dengan janji yang anda buat, karena begitu anda terlambat atau tidak datang anda tidak akan dipercaya lagi oleh sumber berita. Sekali lagi susunlah pertanyaan yang hendak anda ajukan kepada sumber berita, pelajari lagi dan kondisikan anda menguasai bahan yang hendak anda tanyakan. Kalau tidak tahu atau kurang paham dengan penjelasan sumber berita, jangan segan bertanya. Ini agar saat anda menuliskan berita, tidak salah persepsi. Persiapkan peralatan wawancara seperti tape recorder, baterai, kaset rekam, pulpen dan buku catatan.

Jika anda telah mengenal sumber berita anda, bangunlah hubungan personal dengan baik, namun jangan terlalu dekat. Ingat jika terlalu dekat dengan sumber berita jika ada masalah yang menyangkut sumber berita anda atau lembaga sumber tersebut, anda tidak bisa menuliskan berita secara kritis.

Jangan mudah putus asa jika gagal menemui sumber berita. Bersemangatlah, misalnya jika sumber berita tidak punya waktu wawancara, cobalah merayu dengan bahasa yang baik. “Kalau tidak bisa wawancara di sini, boleh saya wawancara di mobil dinas Bapak, sambil menemani Bapak ke lokasi kebakaran?” Merayu dengan bahasa baik juga diperlukan untuk menarik hati sumber berita. Namun jika sumber menolak, jangan memaksa. Belajarlah dari pengalaman wartawan senior yang telah sukses mewawancarai sumber-sumber berita yang sulit ditembus oleh para jurnalis

Gelombang Baru Neo-Liberalisme

Salam Pemuda !!!

Halusnya dan semakin sistematisnya pola penindasan rakyat hari ini semakin menuntut kita untuk dapat lebih mencerdasi penyelenggaraan struktur penindasan modal dan Negara yang tengah berlangsung semakin efektif hingga detik ini. Gagalnya transisi demokrasi paska Reformasi 98, ternyata juga berimplikasi terhadap memburuknya kenyataan mode produksi sosial ekonomi rakyat Indonesia. Meningkatnya angka kemiskinan, tingkat pengangguran, PHK massal ternyata malah dijawab dengan fenomena tingginya praktek-praktek liberalisasi, privatisasi dan deregulasi di semua sektor yang justru malah diamini oleh sekian instrumen kebijakan legal dari pemerintahan pusat sampai daerah hanya demi kepentingan segelintir kapitalis birokratik dan kepentingan ekspansi modal internasional di Indonesia. Ironisnya, kini dengan slogan pertumbuhan perekonomian Indonesia, pemerintah secara terang-terangan dan percaya diri justru mengundang investasi asing sebanyak-banyaknya masuk dan di sisi lain semakin memarjinalkan sektor kerakyatan serta menafikkan hak-hak warga negaranya sendiri.

Gagalnya Neoliberalisme untuk mewujudkan kesejahteraan dunia, semakin terlihat dengan rapuhnya perekonomian Amerika Serikat paska terjadinya Krisis Finansial yang berujung kemudian pada krisis global yang melanda negara-negara di belahan dunia lainnya. Gulung tikarnya beberapa perusahaan besar di AS secara otomatis melahirkan PHK massal di negara adidaya itu. Optimisme masyarakat AS dengan terpilihnya Obama sebagai Presiden AS ternyata justru mendorong konsolidasi negara-negara maju yang tergabung dalam G20 untuk mereformasi dan lebih memaksimalkan kembali peranan Bank Dunia, IMF dan ADB. Tragisnya, seharusnya destabilisasi perekonomian negara-negara maju ini bisa dijadikan momentum kebangkitan nasional guna merenegosiasi tatanan ekonomi kapitalistik yang menghisap sumber daya nasional sampai detik ini, namun yang terjadi Presiden SBY malah menyambut gembira ketika diundang sebagai peserta Pertemuan G20 di London guna memastikan adanya komitmen penjadwalan hutang baru bagi Indonesia. Dan posisi ketergantungan republik ini terhadap bantuan hutang luar negri semakin ditegaskan kembali dengan adanya Konferensi Tingkat Tinggi ADB di Nusa Dua Bali pada bulan mei yang lalu.

Sedari awal, kepentingan dan kebutuhan nasional juga tidak pernah dijadikan acuan bagi pemerintah selaku penyelenggara negara untuk membebaskan rakyat dari krisis yang tak kunjung reda ini. Pemerintah semakin menggambarkan posisinya sebagai institusi penjaga keberlangsungan modal dan semakin menjauhkan dirinya dari rakyat.
Belum lagi, pesta demokrasi pada Pemilu Legislatif yang lalu jelas-jelas memperlihatkan bobroknya sistem demokrasi di Negara ini. Demokrasi yang dijalankan saat ini terbukti hanya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan elit semata karena demokrai yang berjalan sesungguhnya adalah demokrasi prosedural yang tidak berpijak kepada kepentingan rakyat banyak dan lebih ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi segelintir orang (baca: oligarkisme negara). Persekongkolan negara dengan modal (koorporatisme negara) hanya akan memperpanjang cerita penindasan—penghisapan di Negeri ini.

Tragisnya, tanpa ada rasa malu, justru semua kandidat CAPRES dan CAWAPRES yang akan bermain pada Pilpers 2009 ini, masih berani mengatakan bahwa mereka anti terhadap neoliberalisme. Di tengah situasi yang anti rakyat dan ahistoris seperti ini, banyak kaum pergerakan justru tertidur dan mengalami degradasi yang cukup mengkhawatirkan. Bahkan tidak sedikit dari kaum pergerakan yang justru masuk dalam politik kekuasaan yang tidak berpijak pada kepentingan rakyat dan cita-cita pembebasan akan tetapi memakainya sebagai alat untuk masuk dalam jajaran kekuasaan. Hal ini jelas merupakan preseden buruk bagi perjuangan demokrasi rakyat. Sebagai golongan pembebas yang tidak mau terjebak dalam kondisi macam ini, Posisi Pergerekan dituntut untuk meneguhkan kepemimpinannya dalam perjuangan pembebasan hak-hak dasar rakyat yang selama ini menjadi korban dari bobroknya sistem di Republik ini.

Wednesday, June 3, 2009

Sepertinya Aku Berjuang Sendiri

Sepertinya Aku Berjuang Sendiri


Ramai suasana

Tercipta karena asa

Itu yang kulihat

Karena mata, telinga, tapi tidak dengan hatiku

Kenapa aku merasa sepi

Di tengah gerombolan massa

Yang sedang mengatasnamakan perjuangan


Aku berpikir keras, berusaha kritis

Berusaha maju, berusaha populis


Tapi..

Raga ini tak kuat menahan beban jiwaku yang rapuh

Apa aku mampu…

Berjuang, jika kulihat…

Sepertinya aku berjuang sendiri


By: Maspupah

30/8/2008

Ada Bukan Karena Kata

Ada Bukan Karena Kata

Berbuku-buku telah tercoret tinta merah keberadaanku
Berpuluh-puluh foto, telah cukup memperlihatkan ketidak-PeDe-anku
Bertahun-tahun telah jadi bukti, aku hanya penghayal

Kuatkan diri ini…, aku berlari jauh mencari…, semakin lemah
Tak kuat aku sendiri…
Kawan datanglah!
Dukung aku dalam sepimu

Semua yang terlewat… menjadi bukti aku sekarang begini
Susunan kata, tak bisa mengatakan dengan jujur
Aku ada

By: Maspupah
9/10/08 : 07.30

Pengembara Yang Gagal

Pengembara Yang Gagal


Dimana salahku, dalam mencari ilmu itu?

Sepertinya aku makin jauh dari apa yang kudapat dari ilmu itu

Kebohongan, keangkuhan, kemunafikan

Dan sekarang semakin bodoh dan dirusak karena cinta


Atau bukan cinta selama ini

Ada dua insan bertemu karena rasa

Rasa butuh, karena keringnya ilmu

Mencari sesuatu yang belum ketemu

Ada rasa bosan karena ilmu yang mustahil bagi kebanyakan orang


Keingkaran. Adalah simbol pemberontakan

Kemunafikan dua insan, yang tak bertepi

Kekosongan hati, yang mengangkuhkan jiwa insani

Sekarang tinggalkan semua cinta palsu

Karena tak ada rasa yang membangunkanku dari tidurku


Keegoisanku. Pemujaanku pada kuasa diri

Pemujaanku pada keinginan, yang harus segera dilepaskan

Untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi

Untuk tahu apa yang sebenarnya dipikir

Dan untuk tahu apa yang sejujurnya dikejar


By: Maspupah

30/8/2008

Tuesday, June 2, 2009

7 Pintu Masuk Neraka

"Neraka mempunyai tujuh pintu, untuk masing-masing pintu di huni (sekelompok pendosa yang ditentukan)" (Qs al Hijr :44)

Diriwayatkan bahwa ketika Jibril turun membawa ayat di atas tadi, Nabi saw memintanya untuk menjelaskan kondisi neraka. Jibril menjawab: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya di dalam neraka ada tujuh pintu, jarak antara masing-masing pintu sejauh tujuh puluh tahun, dan setiap pintu lebih panas dari pintu yang lain, nama-nama pintu tersebut adalah:

1. Hawiyah (arti harfiahnya: jurang), pintu ini untuk kaum munafik dan kafir.
2. Jahim, pintu ini untuk kaum musyrik yang menyekutukan Allah.
3. Pintu ketiga untuk kaum sabian (penyembah api).
4. Lazza, pintu ini untuk setan dan para pengikutnya serta para penyembah api.
5. Huthamah (menghancurkan hingga berkeping-keping) , pintu ini untuk kaum Yahudi.
6. Sa'ir (arti harfiahnya: api yang menyala-nyala) , pintu ini untuk kaum kafir.

Tatkala sampai pada penjelasan pintu yang ketujuh, Jibril terdiam. Nabi saww maminta Ia untuk menjelaskan pintu yang ketujuh, Jibril pun menjawab: "Pintu ini untuk umatmu yang angkuh"; yang mati tanpa menyesali dosa-dosa mereka.Lalu, Nabi saw mengangkat kepalanya dan begitu sedih, sampai beliau pingsan. Ketika siuman beliau berkata: "Wahai jibril, sesunggguhnya engkau telah menyebabkan kesusahanku dua kali lipat. Akankah umatku masuk Neraka?"

Kemudian Nabi saw mulai menangis. Setelah kejadian itu, beliau tidak berbicara dengan siapapun selama beberapa hari, dan ketika sholat beliau menangis dengan tangisan yang sangat memilukan. Karena tangisannya ini, semua sahabat ikut menangis, kemudian mereka bertanya: "Mengapa beliau begitu berduka?" Namun beliau tidak menjawab.
Saat itu, Imam Ali as sedang pergi melaksanakan satu misi, maka para sahabat pergi mengahadap sang wanita cahaya penghulu wanita syurga, Sayyidah Fathimah as, mereka mendatangi rumah suci beliau, dan pada saat itu Sayyidah Fatimah as sedang mengasah gerinda sambil membaca ayat "Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal" (al-A'la:17) . Para sahabat pun menceritakan keadaan ayahnya (Rasulullah saww). Setelah mendengar semua itu, Sayyidah Fatimah as bangkit lalu mengenakan jubahnya (cadur) yang memiliki dua belas tambalan yang dijahit dengan daun pohon korma. Salman al-Farisi yang hadir bersama orang-orang ini terusik hatinya setelah melihat jubah Sayyidah Fathimah as, lalu berkata: " Aduhai! Sementara putri-putri kaisar dan kisra (penguasa Persia kuno) duduk di atas singgasana emas, putri Nabi ini tidak mempunyai pakaian yang layak untuk dipakai".

Ketika Sayyidah Fathimah as sampai di hadapan sang ayah, Ia melihat keadaannya yang menyedihkan dan juga keadaan para sahabatnya, kemudian ia berkata: "Wahai Ayahanda, Salman terkejut setelah melihat jubahku yang sudah penuh dengan robekan, aku bersumpah, demi tuhan yang telah memilihmu menjadi Nabi, sejak lima tahun lalu kami hanya memiliki satu helai pakaian di rumah kami, pada waktu siang kami memberi makan unta-unta dan pada waktu malam kami beristirahat, anak-anak kami tidur beralaskan kulit dengan daun-daun kering pohon kurma. Nabi berpaling ke arah Salman dan berkata "Apakah engkau memperhatikan dan mengambil pelajaran?"
Sayyidah Fathimah az-Zahra melihat -karena tangisan yang tidak terhenti- wajah Nabi menjadi pucat dan pipinya menjadi cekung. Sebagaimana yang di ceritakan oleh Kasyfi, bahwa bumi tempat beliau duduk telah menjadi basah dengan air mata. Sayyidah
Fathimah as berkata kepada ayahnya, semoga hidupku menjadi tebusanmu, "Mengapa Ayahanda menangis?" Nabi saww menjawab, "Ya Fathimah, mengapa aku tidak boleh menangis?, karena sesungguhnya Jibril telah menyampaikan kepadaku sebuah ayat yang
menggambarkan kondisi neraka. Neraka mempunyai tujuh pintu, dan pintu-pintu itu mempunyai tujuh puluh ribu celah api. Pada setiap celah ada tujuh puluh ribu peti mati dari api, dan setiap peti berisi tujuh puluh ribu jenis azab".
Ketika Sayyidah Fathimah mendengar semua ini, beliau berseru, "Sesungguhnya orang yang dimasukkan kedalam api ini pasti menemui ajal". Setelah mengatakan ini beliau pingsan. Ketika siuman, beliau as berkata, "Wahai yang terbaik dari segala mahluk, siapakah yang patut mendapat azab yang seperti itu?" Nabi saww menjawab, "Umatku yang mengikuti hawa nafsunya dan tidak memelihara sholat, dan azab ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan azab-azab yang lainya.

Setelah mendengar ucapan ini setiap sahabat Nabi saww menangis dan meratap, "Derita perjalanan alam akhirat sangat jauh, sedangkan perbekalan sangat sedikit". Sementara sebagian lagi menangis dan meratap, "Aduhai seandainya ibuku tidak melahirkanku, maka aku tidak akan mendengar tentang azab ini", Ammar bin Yasir berkata, "Andaikan aku seekor burung, tentu aku tidak akan ditahan (di hari kiamat) untuk di hisab". Bilal yang tidak hadir di sana datang kepada Salman dan bertanya sebab-sebab duka cita itu, Salman menjawab, "Celakalah engkau dan aku, sesungguhnya kita akan mendapat pakaian dari api, sebagai pengganti dari pakaian katun ini dan kita akan diberi makan dengan zaqqum (pohon beracun di Neraka).
Maha adil Allah, begitu demokratisnya memberikan kebebasan pada manusia untuk memilih.. antara iman & kufur, dengan tanpa ada paksaan " laa ikrooha fiddin..".

Akhirnya pilihan yang kita ambil, mendapatkan konsekuensi adil dari dzat yang maha adil. Jalan menuju sorga berliku nan mendaki tapi saat sampai tujuan, maka akan mendapatkan keindahan yang "tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, tidak dapat dibayangkan oleh hati. Sedangkan jalan menuju neraka, indah mempesona..akhirnya sampai pada kondisi yang mengerikan..

Pandangan Terhadap UU Pangan

Pokok-Pokok Pandangan Organisasi-organisasi Masyarakat

Terhadap

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996

tentang Pangan


1. Mukadimah

Pangan adalah kebutuhan manusia yang paling mendasar, dan pangan sebagai hak yang paling dasar dalam hak asasi manusia diakui secara internasional, sebagaimana yang termaktub dalam Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 16 Desember 1966.

Dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations-UN) telah membuat mekanisme dan instrumen pemenuhan hak atas pangan, di antaranya adalah World Food Summit (KTT Pangan Dunia) setiap lima tahun mulai tahun 1996, UN Millenium Development Goals tahun 2000 dan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan (Special Rapporteur on the right to food) yang dibentuk oleh Commision on Human Rights bersandar resolution 2000/10 of 17 April 2000 dan resolution 2001 0f 20 April 2001.

Pada bulan November 2004 keluarlah Voluntary Guidelines to Support the Progressive Realization of the Right to Adequate Food in the Context of National Food Security (Pedoman Sukarela untuk Mendukung Realisasi Progresif Pemenuhan Hak Atas Pangan secara Layak dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional) disetujui untuk diaplikasikan oleh Komisi FAO.

Di level nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob pada tanggal 30 September 2005, dan menjadi Negara Peserta dalam KTT Pangan dan UN MDGS.

Dengan diratifikasinya Kovenan Ekosob hingga dan diterbitkannya PSHAPL, menjadi sangat signifikan untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang diundangkan tahun 1996 dan juga Peraturan-peraturan Pemerintah yang relevan telah sejalan dengan kedua dokumen tersebut. Berdasarkan pertimbangan itulah tulisan ini disusun dengan harapan pada akhir tulisan dapat dirumuskan masukan-masukan dasar bagi legal reform yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, khususnya Undang-undang No 7/1996 tentang Pangan.

2. Hukum Internasional Hak atas Pangan

Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, terdiri atas Mukadimah dan 5 Bab/Bagian yang keseluruhannya terdiri atas 31 Pasal.

Pasal 11, Bagian III adalah pasal yang mengamanatkan tentang pengakuan pangan sebagai hak asasi. Secara lengkap kutipan dari pasal 11 adalah sebagai berikut:

  1. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hal ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela;

  1. Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk:

    1. Meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang efisien;

    2. Memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah negara pengimpor dan pengekspor pangan.


Bila ditelaah lebih lanjut, sekurangnya ada tiga amanat yang tertuang dalam Pasal 11 Kovenan ini, yaitu:


  1. Pemenuhan kebutuhan pangan harus memenuhi standard kehidupan yang layak. Artinya pangan tidak hanya tersedia dan bisa dijangkau, tetapi juga harus memenuhi kelayakan standar hidup yang lain. Dalam hal ini paling tidak ada tiga kriteria layak atau standar yang harus dipenuhi, yaitu: standar jumlah, dimana pangan yang tersedia harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan (AKG) yang dapat membebaskan setiap individu dari kelaparan kentara (hunger) maupun kelaparan tidak kentara (hidden hunger); standar keamanan dari cemaran dan bahan berbaya; dan standar keamanan dari segi kepercayaan/agama (misalnya kehalalan) dan nilai sosial budaya yang berlaku. Dalam tulisan ini hak atas pangan yang memenuhi berbagai kriteria tersebut selanjutnya disebut hak atas pangan yang cukup (adequate food);

  1. Sasaran pemenuhan hak atas pangan yang cukup adalah setiap individu dan keluarga; dimana ini berarti program-program yang dikembangkan pemerintah harus bisa menjamin setiap keluarga memperoleh pangan yang cukup dan pangan yang tersedia terdistribusi sampai ke setiap individu yang membutuhkannya;

  1. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mencegah warganegaranya mengalami kelaparan, antara lain melalui langkah-langkah:

    1. Peningkatan produksi pangan

    2. Konservasi yang dapat menjamin tersedianya pangan secara cukup

    3. Distribusi antar wilayah dan antar waktu untuk menjamin semua individu memperoleh pangan yang cukup

    4. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang: i) pertanian; ii) bidang gizi, iii) bidang-bidang lain yang dapat meningkatkan ketersediaan dan akses pangan secara efisien;

    5. Reforma agraria

    6. Perdagangan dan distribusi antar negara secara adil dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing negara (pengimpor maupun pengskpor);

    7. Pengembangan kerjasama internasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan yang cukup dan menghindarkan masyarakatnya dari kelaparan

Dalam implementasi pemenuhan hak atas pangan tersebut, pedoman yang digunakan oleh setiap negara adalah Pasal 2 Kovenan Ekosob, yaitu:

  1. Setiap negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis, sepanjang tersedia sumberdayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif;

  2. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit dan jenis kelamin, bahasa, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya,

  3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan perekonomian nasionalnya, dapat mementukan sampai seberapa jauh mereka dapat menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini kepada warga negara asing.

Pada World Food Summit (WFS): Five Years later (Konferensi Tingkat Tinggi Pangan Dunia) tahun 2002, para kepala negara dan pemerintahan mengundang Komisi FAO untuk membentuk Kelompok Kerja Antar Pemerintah (Intergovernmental Working Group-IGWG) untuk menindaklanjuti KTT Pangan Dunia, dengan mandat untuk mengembangkan, dengan partisipasi dari para pihak, dalam waktu dua tahun, satu paket Pedoman suka rela untuk mendukung usaha-usaha negara anggota dalam usaha mencapai realisasi yang progresif untuk pemenuhan hak pangan dalam konteks ketahanan pangan nasional. Setelah bekerja selama hampir dua tahun, akhirnya Panduan Sukarela tersebut dapat diwujudkan

Tujuan penyusunan Panduan Sukarela adalah adalah untuk menyediakan suatu pedoman praktis bagi setiap dalam usaha penerapan hak pangan yang cukup, dengan tetap mengacu pada peraturan-peraturan internasional yang berlaku.

Secara prinsip Panduan Sukarela berpegang prinsip hak asasi manusia, yang bercirikan: universalitas, tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dipisahkan, saling ketergantungan dan saling berhubungan; non-diskriminasi dan kesetaraan, partisipasi dan keterlibatan; akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Universalitas dan tidak bisa dipindahkan mengandung arti eksistensi manusia tidak bisa dipindahkan, dan juga tidak bisa diambil dari mereka. Tidak bisa dipisahkan mengandung arti bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan baik dalam hal kependudukan, kebudayaan, ekonomi, politik atau sosial tidaklah bisa dipisahkan dari martabat setiap orang. Konsekuensinya adalah setiap orang semua memiliki status yang sama dalam hak, dan tidak bisa dibuat tingkatan, atau dibuat herarki. Adapun saling ketergantungan dan saling berhubungan bermakna bahwa realisasi suatu hak sering tergantung, secara keseluruhan atau sebagian dari realisasi hak-hak lainnya, misalnya, realisasi akan hak kesehatan, bisa saja tergantung, dalam hal tertentu, pada realisasi akan hak pendidikan atau hak untuk mendapatkan informasi.

Kesetaraan dan non-diskriminasi bermakna bahwa semua individu adalah setara sebagai manusia dan berdasarkan pada martabat dasar dari setiap manusia. Seluruh manusia memiliki hak terhadap hak-hak kemanusiaannya tanpa diskrimimasi dalam bentuk apapun, seperti suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, umur, bahasa, agama, pendapat politik, asal kebangsaan atau masyarakat, kecacatan, kepemilikan, kelahiran atau status lainnya seperti yang dijelaskan oleh badan-badan perjanjian tentang hak asasi manusia. Asas partisipasi dan keterlibatan bermakna bahwa setiap orang dan seluruh orang memiliki hak untuk aktif, berpartisipasi secara bebas dan berarti, berkontribusi dan menikmati perkembangan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya dan politik di mana hak asasi manusia dan kebebasan bisa diwujudkan.

Akuntabilitas dan penegakan Hukum adalah Negara dan pihak lain yang berkewajiban, bisa ditanyakan tentang perlindungan mereka terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus menyetujui norma dan standar hukum yang menghormati instrumen hak asasi manusia. Apabila mereka gagal melaksanakannya, pihak yang memegang hak asasi yang dirugikan bisa mengajukan ke lembaga hukum yang berkompeten atau penyelidik lainnya yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang disediakan oleh hukum.

Dalam konteks pembangunan nasional, sebagian besar negara menggunakan prinsip ketahanan pangan sebagai suatu barometer dalam pemenuhan kebutuhan pangan setiap penduduknya. Ketahanan pangan diartikan sebagai suatu kondisi di mana semua orang sepanjang waktu memiliki akses fisik dan ekonomi untuk mendapatkan makanan yang bergizi guna mencukupi kebutuhannya untuk mendukung kehidupan yang aktif, sehat dan produktif. Hak untuk mendapatkan pangan yang cukup sepenuhnya bisa diwujudkan apabila setiap individu baik sendiri atau di dalam komunitas, memiliki akses secara fisik dan ekonomi untuk mendapatkan makanan yang layak atau memiliki kemampuan untuk membeli pangan sesuai kebutuhannya. Makanan yang layak berarti makanan yang secara kuantitas dan kualitas memenuhi kebutuhan pangan setiap individu yang sesuai dengan angka kecukupan gizi (AKG), yang bebas dari bahan yang berbahaya, dan bisa diterima dalam budayanya, serta bisa diakses secara fisik dan ekonomi. Aksesibilitas ekonomi memiliki implikasi bahwa sumber keuangan perorangan atau keluarga (pendapatan individu atau keluarga), adalah terkait dengan kemampuan mengakses pangan secara layak dengan tanpa mengorbankan kebutuhan lainnya. Akses fisik adalah setiap orang bisa mendapatkan makanan yang layak, termasuk individu yang fisiknya rentan.

Berdasarkan atas prinsip-prinsip ketahanan pangan, maka pemenuhan kebutuhan pangan bagi setiap individu adalah merupakan pemenuhan kebutuhan sebagai bentuk atas hak. Sebagai implikasi dari hal ini adalah kewajiban dan tanggungjawab dari seluruh pelaku harus dijalankan secara maksimal. Setiap pihak (dalam hal ini pemerintah dan warga negara) harus mengupayakan agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pangan yang layak dan terhindar dari kelaparan dengan cara-cara yang aktif melalui tindakan untuk mencapai tujuan, bukan bersifat pasif dalam artian masyarakat hanya menerima bantuan dari pemerintah semata untuk mencegah dari terjadinya kelaparan.

Di sisi lain, dengan adanya pengakuan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang layak, maka negara atau pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi. Ketiga kewajiban tersebut adalah: kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi.

Dalam hal kewajiban untuk memenuhi, termasuk didalamnya kewajiban untuk memfasilitasi dan kewajiban untuk menyediakan. Menghormati berarti bahwa pemerintah tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup. Melindungi berarti bahwa pemerintah harus melindungi masyarakat dari keadaan kehilangan akses tersebut. Memenuhi berarti negara atau pemerintah secara proaktif harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk dapat mandiri, apabila masyarakat belum mampu melakukannya, maka pemerintah harus menjamin ketersediaan pangannya pada masyarakat yang tidak tercukupi kebutuhan pangannya.

Ada empat pilar penyangga terciptanya ketahanan pangan: 1). Ketersediaan pangan; 2). Akses atas pangan; 3). Kestabilan suplai pangan; 4). Pemanfaatan pangan. Dengan menggunakan kerangka ini, program pembangunan ketahanan pangan yang dapat dikategorikan sebagai program yang berorientasi atas hak atas pangan yang layak adalah program yang dikembangkan atas dasar kebutuhan (needs-based). Karakteristik program ini adalah menjadikan pengakuan atas kebutuhan sebagai sasaran utamanya dan masyarakat, khususnya kelompok rawan sebagai objek penerima manfaatnya.


4. Hak Atas Pangan dan Realisasi Progresif

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak tegas dalam memberikan pengakuan terhadap hak atas pangan dan realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan. Sebagai hak, persoalan pangan bukan soal pilihan kebijakan, tetapi soal tanggungjawab dan kewajiban negara memfasilitasi ketersediaan pangan bagi penduduknya.

Jikalau dilihat dari susunan Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996, komposisinya terdiri dari keamanan pangan meliputi persyaratan sanitasi pangan (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9); ketentuan mengenai bahan tambahan pangan (Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12); pemeriksaan pangan hasil rekayasa genetik (Pasal 13); pengawasan teknik iradiasi pangan (pasal 14, Pasal 15), ketentuan mengenai kemasan pangan (Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19); persyaratan jaminan mutu pangan dan akreditasi laboratorium uji pangan (Pasal 20); pengawasan dan pencegahan cemaran pangan (Pasal 21); pemberlakuan standar mutu dan sertifikasi pangan (Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, pasal 24, Pasal 25, Pasal 26); menetapkan persyaratan komposisi gizi dan kebijakan gizi (Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29); pengawasan label dan iklan pangan (Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35) dan melakukan gugatan ganti rugi kepada badan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan mengenai keamanan pangan (Pasal 43). mengatur mengenai impor pangan (Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, pasal 40),tanggung jawab negara untuk mewujudkan ketahanan pangan bersama masyarakat (Pasal 45); Negara mengatur, membina, mengendalikan, dan mengawasi ketersediaan pangan (Pasal 45 Ayat 1); menyelenggarakan, membina, dan mengawasi cadangan pangan nasional (Pasal 46); menyelenggarakan, mengatur, dan atau mengkoordinasikan pengadaan dan penyaluran pangan pokok (Pasal 46b); mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah, menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, spekulasi/manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan (Pasal 45d); mengendalikan harga pangan (Pasal 48), mendorong dan menunjang kegiatan penelitian teknologi pangan (pasal 49d), menyebarluaskan pengetahuan dan melaksanakan penyuluhan pangan (pasal 49e), dan melakukan kerjasama internasional di bidang pangan sesuai dengan kepentingan nasional (Pasal 49f). Dari sini terlihat undang-undang ini lebih menekankan aspek industri pangan dari pada hak atas pangan jika dilihat dari urutannya maupun komposisinya.

Hak atas Pangan merupakan satu konsep dan praksis hak dasar dari Kovenan Internasional Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dalam praktek hukum internasional terkait dengan proses standard-setting dari (terutama) badan-badan PBB (UN Bodies), yaitu Dewan HAM PBB, yang kemudian menjadi praktek monitoring. Monitoring berarti bahwa ‘tingkah laku’ dan kebijakan publik sebuah negara diukur menurut standard yang sudah ditetapkan. Dalam prakteknya, hal ini akan membuat hukum internasional bergerak/berevolusi mengarah pada pembelaan efektif. Dalam praktek hukum domestik, hak atas pangan merupakan ekspresi paling kuat terhadap cita-cita negara untuk memperjuangkan kemakmuran.

Dalam konteks hukum nasional dan internasional, bagaimanapun, hukum pidana sipil-politik masih menjadi norma umum. Artinya, bentuk pelanggaran dan kejahatan diukur dengan rule of evidence yang dominan. Maka, gerak hukum internasional dalam hal hak atas pangan adalah membuatnya menjadi measurable bahkan pada konteks realisasinya. Hal ini kemudian memunculkan konsep dan praktek utama dalam norma dan hukum “ekosob”: realisasi progresif.

Realisasi Progresif adalah aturan dasar pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, maka dalam konteks negara menjalankan tanggung-jawab dan kewajibannya untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi hak atas pangan warga negaranya, maka tahapan kebijakan negara tidak saja mengacu dinamika sosial-ekonomi, tetapi juga harus mengacu terhadap dinamika intrumen dan mekanisme hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan.

Artinya kebijakan pangan nasional yang kemudian diejawantahkan dalam produk hukum nasional, hendaknya mengacu tidak saja kepada Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya berserta protocol-protokol pelaksanaannya (Komentar Umum, Prinsip Limburg, dan Panduan Mastrich), tetapi juga harus mengacu pada Panduan Sukarela FAO, KTT Pangan, dan laporan-laporan dan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan.

5. Pangan sebagai Komoditas Dagang dan Capital Violence

Dalam Menimbang huruf c UU No.7/1996 tentang Pangan menyatakan “bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.” Hal inilah yang mengakibatkan dalam UU No.7/1996 pengaturan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia (Menimbang huruf a), dan bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Menimbang huruf b), menjadi sangat industrial heavy, sehingga alpa menyebutkan tentang produksi pangan (ketersediaan lahan pertanian), perlindungan distribusi hasil pertanian rakyat, dan tidak bicara subsidi (jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hak atas pangan).

Industrial heavy ini ditandai dengan Undang-Undang Pangan justru lebih banyak bicara tentang rekayasa genetika, iklan dan label, perdagangan pangan terutama soal harga, dan makanan instan, dan ketahanan pangan melalui cadangan pangan.

Dalam wacana hak asasi manusia, pemaknaan pangan sebagai komoditas perdagangan dengan mengatasnamakan distribusi pangan menjadi salah satu sumber pelanggaran hak asasi manusia, dalam bentuk capital violence. Hal ini terjadi, lagi-lagi oleh karena berbagai kepentingan saling bertarung, khususnya kepentingan ekonomi, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun pada tingkat internasional. Sebagai salah satu jenis “hajat hidup orang banyak”, pangan pun diperlakukan sebagai komoditi ekonomi (barang dagangan) semata. Tampaknya logika berpikir demikianlah yang dianut undang-undang tentang pangan (UU N0. 7/1996) yang terkesan pada satu sisi lebih memberikan perlindungan (baca: memfasilitasi) para pengusaha pangan agar dapat memproduksi komoditi sesuai standar international. Di sisi lain mengorbankan perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak atas pangan masyarakat kita. Perihal capital violence (kekerasan modal) kasus-kasusnya dapat tercermin dari pengaduan-pengaduan yang diterima Komnas HAM, sebut saja, perihal rekayasa genetika (kasus PT Sanghyang Seri, kasus Monsanto, Kapas Transgenik), kemasan (kasus halal versus tidak halal), dan kasus impor beras (kasus petani yang dirugikan akibat impor beras).

Pemihakan kepada modal inilah yang ditengarai banyak pihak yang menyebabkan Indonesia mengalami rawan pangan. Pertama, kebijakan pangan/pertanian yang bersifat monokultur (terjadi penyeragaman kebudayaan dan strategi pembangunan pertanian yang padat modal). Kebijakan ini mengarah pada ketergantungan (dependensia) pada satu jenis tanaman, yakni tanaman padi untuk menghasilkan beras sebagai bahan makanan pokok. Kedua, Indonesia terjebak dalam kebijakan harga pangan yang murah untuk menopang pengembangan industri dan pengembangan sektor lainnya. Pun dengan rejim saat ini tidak cukup mempunyai kekuatan dan kebebasan politik untuk merubah kebijakan tersebut. Ketiga, harga beras impor lebih murah daripada beras lokal. Di sisi lain, kebijakan impor beras dan jagung, serta kebutuhan pangan lainnya dengan pajak impor yang sangat rendah, bahkan sempat menyentuh angka nol persen di tahun 1998. Keempat, petani didorong menanam tanaman ekspor. Kelima, perdagangan benih dan teknologi pertanian hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan internasional. Monopoli ini mengakibatkan semakin leluasanya korporasi internasional tersebut menentukan harga seenaknya. Keenam, kelangkaan akses penunjang kegiatan produksi. Ketujuh, penguasaan dan pemilikan sumber agraria pada segelintir orang.

Rekayasa genetika serta pasar bebas pangan tidak bakalan sanggup mengatasi situasi rawan pangan. Karena rekayasa genetika hanya mengakibakan pertanian akan dikuasai modal besar dan tidak terlestarikannya keanekaragaman hayati. Sedangkan pasar bebas dunia telah mengakibatkan terjadinya monopoli perdagangan di mana negara industri maju mampu meningkatkan ekspor pertaniannya menjadi lebih kuat akibat masih diterapkannya praktek-praktek dumping secara terselubung.

Soal pangan dijadikan komoditas perdagangan menghalangi realisasi pemenuhan hak atas pangan juga dilaporkan Sekjend PBB di depan Majelis Umum PBB tahun 2002. “Perdagangan bebas dan bioteknologi pada dirinya sendiri amat sulit untuk memecahkan masalah kelaparan dunia, dan dapat seringkali menciptakan rintangan bagi realisasi Hak atas Pangan, demikian laporan Sekjend PBB.

6. Tanggungjawab dan Kewajiban Negara atas Pangan

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dan pangan, yang merupakan hak yang paling dasar dari warga negara serta salah satu unsur dari kekuatan nasional dalam politik antar bangsa. Untuk itu sangat diperlukan perlindungan negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan negara. UU No.7 1996 justru lebih mengatur bagaimana industri komersil dan perdagangan pangan dijalankan.

Sebagai hak dasar, maka pangan merupakan hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pangan masyarakat bukannya justru menjadikan pangan sebagai komoditas dagang.

Maka Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang berbunyi Pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Seharusnya upaya pemenuhan hak atas pangan adalah tanggungjawab negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat kepada setiap individu warga negara Indonesia.

Dalam konteks penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, berbeda dengan hak sipil-politilk, di mana peran Negara harus dikurangi, hak ekonomi, Sosial dan budaya, menuntut peranan Negara yang maksimal, apalagi hak atas pangan adalah hak yang paling asasi.

Jika peranan Negara dalam pemenuhan hak ekosob tersebut dikontekskan dengan pasal 33 UUD 1945, maka produksi pangan adalah cabang produksi yang harus dikuasai oleh Negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, di dalam penjelasan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan sebutkan sebagai “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun bersama berdasar asas kekeluargaan.”

Penguasaan negara dalam pasal 33 UUD 1945 menurut mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 terhadap Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan publik. Hak menguasai negara bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad)

Dengan demikian, makna penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta terhadap sumber daya alam, tidak menafikan kemungkinan perorangan atau swasta berperan asalkan lima peranan negara/pemerintah sebagaimana disebut di atas masih tetap dipenuhi dan sepanjang pemerintah dan pemerintah daerah memang tidak atau belum mampu melaksanakannya.

Dan untuk menjamin tujuan dari penguasaan negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat adalah dengan penguasaan dalam pengelolaan. Pengertian dikuasai oleh negara dalam mekanisme share-holding adalah penguasaan saham minimal 51% untuk bisa menentukan kebijakan perusahaan dalam mencapai tujuan kemakmuran rakyat yang secara nyata merupakan kewajiban konstitusional dari negara.

7. Problem di Sekitar Rekayasa Genetika

Dalam Undang-Undang Pangan, rekayasa genetika untuk pangan dimungkinkan (Bagian Ketiga Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan Pasal 13-15). Pemaparan di atas sebelumnya memperlihatkan pernyataan Sekjend PBB dan Ketua Umum SPI menunjuk rekayasa genetika atau bioteknologi adalah penghalang realisasi pemenuhan hak atas pangan.

Rekayasa genetika adalah sebuah proses bioteknologi modern yang mengubah karakter sebuah organisme (hewan/tumbuhan) dengan mentransfer gen dari satu spesies ke spesiesi lainnya atau bisa juga hanya mengubah gen yang ada dalam spesies itu sendiri. Nama lain istilah ini adalah Gentically midified (GM), Genetically modified organisme (GMO) atau trangenik.1

Praktek di lapangan menunjukan benih trangenik menjadi alat kriminalisasi terhadap petani yang dilakukan perusahaan transnasional, sebagaimana yang menimpa pak Tukirin di Kediri. Namun ternyata keburukan rekayasa genetika, sebagaimana temuan SPI, menyangkut perekonomian, kesehatan dan lingkungan.

Bahaya GMO

Bagi Petani

Bagi Pertanian

Bagi Kesehatan

Bagi Lingkungan

  1. Semakin miskin

  2. Semakin terbebani

  3. Semakin ketergantungan

  1. Hasil panen lebih sedikit

  2. Biaya produksi lebih mahal

  3. Peningkatan penggunaan bahan kimia

  4. Kontrak untuk hak paten GMO

  5. Hehilangan varietas tanaman lokal

  6. Membuat pertanian non kultur tidak berkesninambungan

  7. Kehilangan bakteri Bt (Bacillus Thuringenasis) untuk pertanian organik

  8. Tidak cukupnya tanah untuk menghindari kekebalan hama

  9. Hama menjadi resisten karena terus disemprot, selanjuthnya hama menjadi kebal

  1. Beracun

  2. Resiko meningkat terkena kanker

  3. Alergi terhadap makanan

  4. Kerusakan pada kualitas makanan dan nutrisinya

  5. Kekebalan terhadap antibiotik

  6. Peningkatan residu pestisida

  1. Polusi genetika

  2. Pengaruh buruk pada ekologi tanah

  3. Rumput super

  4. Hama Super

  5. Virus baru

  6. Dampak buruk bagi binatang yang bukan target GMO

  7. Kehilangan keanekaragaman hayati

  8. Pengruh buruk bagi ekologi hutan

  9. Penggusuran varietas lokal

Sumber: Ali Fahmi dan Muhammad Ikhwan, Bahaya GMO, FSPI, 2005

Pernyataan-pernyataan dan data-data di atas menunjukan bahwa rekayasa genetika potensial nelanggar hak untuk kehidupan yang layak yang merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Karena itu Undan-Undang Pangan haruslah melarang praktek rekayasa genetika dan memberikan perlindungan kepada petani pemulia benih.

8. Kedaulatan Pangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak bersandar pada prinsip proggres realization dalam pemenuhan hak-hak ekosob. Progres realization juga mengalami perkembangannya dalam ukuran pemantauan dan pemenuhannya.

Dalam konteks hak atas pangan, hal tersebut nampak dalam Deklarasi Final World Food Summit : Five Years Latters yang diselenggarakan FAO pada tahun 2002, yang menghasilkan konsep hak atas pangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 masih memegang konsep keamanan pangan dan ketahanan pangan.

Sekjend PBB menyatakan,2 konsep Hak atas Pangan lebih kuat daripada konsep Keamanan Pangan. Hak atas Pangan memasukkan juga elemen Keamanan Pangan –termasuk ketersediaan, aksesibilitas, dan utilisasi/penggunaan pangan- tetapi juga jauh melampaui konsep Keamanan Pangan karena ada tekanan pada akuntabilitas. Pendekatan berdasar-hak (right-based approach) memfokuskan perhatian pada suatu kenyataan bahwa membuat kemajuan dalam mengurangi kelaparan adalah suatu kewajiban legal, bukan sekedar pilihan yang lebih baik (preference) atau pilihan belaka. Hak atas Pangan dikuatkan kembali dalam Deklarasi Final, dan Pemerintah partisipan setuju untuk menjabarkannya dalam suatu Pedoman Sukarela mengenai Hak atas Pangan.

Selain penguatan hak atas pangan dengan panduan sukarelanya. Hasil temuan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan yang disampaikan oleh Sekjend PBB menyatakan perlunya memperhatikan kebijakan alternatif kedaulatan pangan yang diusung organisasi masyarakat sipil.

Gerakan sosial dan organisasi non-pemerintah menjalankan suatu pilihan kebijakan alternatif, termasuk pertanian skala kecil, produksi lokal, metode agro-ekologi, dan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty). Pelapor Khusus percaya bahwa bahwa proposal ini harus diberi perhatian lebih besar di level internasional jika masalah kelaparan di dunia memang benar-benar mau dipecahkan. Ia memajukan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty) sebagaimana yang dirumuskan oleh NGO/CSO Forum on Food Sovereignty. Forum itu merumuskan konsep kedaulatan pangan dengan fokus pada beberapa elemen kunci. Hal ini termasuk bagi pasar domestik dan lokal dengan menggunakan pertanian agro-ekologi dan pertanian keluarga; memastikan harga yang adil; memastikan akses ke tanah dan sumber daya vital lainnya; melindungi bibit dari usaha untuk mematenkan; mendorong moratorium untuk produk pangan dengan modifikasi genetik dengan menimbang risikonya yang mempengaruhi keberagaman genetik; dan meningkatkan investasi publik untuk mendukung pemberdayaan dan aktivitas produktif keluarga dan komunitas.3

9. Reforma Agraria Jalan Pemenuhan Hak Atas Pangan

Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) menyebutkan, Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria (reforming agrarian systems) sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, dan memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah.

Dan praktis UU No.7/1996 tidak memenuhi unsur-unsur progam dalam membebaskan setiap warga negara Indonesia dari kelaparan sebagaimana dimaksudkan dalam KIHESB, Pasal 11 KIHESB jelas menyebutkan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan bagian dari kebijakan dan strategi pengurangan kemiskinan atau pengakuan hak hidup yang layak (huruf 1) dan memperlihatkan keterkaitan antara akses rakyat kepada tanah, reforma agraria dan hak atas pangan (huruf 2).

UU No. 7 Tahun 1996, dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, pengaturan yang diberikan untuk pemerintah adalah (Pasal 46-49). Pertama, mewujudkan cadangan pangan nasional; Kedua, penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok; Ketiga, kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan; Keempat, mencegah atau menanggulangi gejala kekurangan pangan; Kelima, memberikan kesempatan bagi koperasi dan swasta mewujudkan cadangan pangan; Keenam, pengembangan dan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pangan; Ketujuh, penelitian dan pengembangan tekhnologi di bidang pangan; Kedelapan; penyebarluasan dan penyuluhan pangan; Kesembilan, kerjasama internasional di bidang pangan, Kesepuluh, penganekaragaman konsumsi masyarakat.

Hal-hal tersebut di atas, belum lagi ditambah dengan peraturan teknis sebagaimana mandat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan, untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; Mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; Mengembangkan teknologi tenaga pangan; Mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan; Mempertahankan dan mengembang lahan produktif.

Yang harus dilihat di sini adalah, bahwasannya masalah pangan tidak semata-mata persoalan ketersediaan saja, tetapi bagaimana akses masyarakat kepada pangan itu sendiri, hal inilah yang juga tidak diatur. Dan kemampuan akses masyarakat kepada pangan sendiri kemudian terkait sejauhmana pemenuhan hak hidup dengan standar yang layak. Hal serupa juga dalam persoalan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, khususnya akses kepada tanah.

Pelapor Khusus Hak Atas Pangan menguatkan kembali rumusan otoritatif mengenai Hak atas Pangan yang dinyatakan dalam General Comment 12 dari Komisi PBB Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (Committee on Economic, Social, and Cultural Rights), yang menyatakan bahwa “Hak atas Pangan yang memadai terwujud ketika setiap manusia, laki-laki dan perempuan, dan anak-anak, baik secara sendiri atau dalam komunitas bersama orang lain mempunyai akses secara fisik dan ekonomi sepanjang waktu kepada pangan yang memadai atau cara untuk mengadakannya. ” Diinspirasikan oleh General Comment tersebut, Pelapor Khusus lebih jauh merumuskan Hak atas Pangan sebagai hak untuk mendapatkan akses yang teratur, tetap, dan bebas, baik secara langsung atau dengan cara pembelian, atas pangan yang memadai dan cukup baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang berhubungan secara langsung pada tradisi dari masyarakat dimana suatu konsumsen itu berasal, dan dengan itu memastikan bahwa kehidupan fisik maupun mental, individu maupun kolektif, yang penuh dan bermartabat yang bebas dari ketakutan.4

Karenanya poin-poin yang terdapat Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mengisyaratkan tentang revitalisasi atau pembaruan metode pertanian menjadi seperti halnya revolusi hijau jika hal itu tidak dibarengi dengan land reform pada khususnya dan reforma agraria pada umumnya.

Mengutip Sekjend PBB yang menyatakan, Special Rappoteur on the right to food, percaya bahwa akses ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk menghapus kelaparan di dunia. Hal ini berarti bahwa pilihan kebijakan seperti reforma agraria harus memainkan peranan penting dalam suatu strategi suatu negara dalam hal keamanan pangan, di mana akses atas tanah adalah mendasar. Seringkali reforma agraria dinyatakan sebagai pilihan yang ketinggalan jaman dan tidak efektif, tetapi bukti tidaklah mendukung pernyataan itu.5

Lebih lanjut dinyatakan oleh Sekjend PBB, akses atas reforma agraria dan tanah harus menjadi kunci dari Hak atas Pangan (right to food). Dasar legal sudah jelas di dalam teks Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Di bawah artikel 11, paragraf 2 (a), negara-negara berkomitmen untuk “mengembangkan atau memulai reforma sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapai pembangunan yang paling efisien dan penggunaan sumber daya alam” (developing or reforming agrarian systems in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources). Sekarang ini terjadi peningkatan pengertian terhadap hal di mana pertanian skala kecil lebih efisien daripada yang berskala besar, dan lebih mampu untuk melindungi lingkungan. Hal ini dapat dapat dipahami bahwa mempromosikan reforma agraria juga berarti mempromosikan pertanian skala kecil. General Comment 12, yang merupakan interpretasi yang otoritatif Komite Ekonomi, Sosial, Ekonomi, Budaya (CESCR) mengenai Hak atas Pangan, menyatakan secara jelas bahwa Hak atas Pangan memerlukan akses fisik dan ekonomi atas sumber daya. Komentar itu mengakui bahwa akses atas pangan datang baik dari akses atas pendapatan, atau akses atas sumber daya produktif seperti tanah. Argumen yang diajukan adalah bahwa kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak mempunyai tanah, membutuhkan perhatian khusus, dan bahwa masyarakat adat dan perempuan mempunyai hak atas warisan dan kepemilikan tanah. Jelas bahwa kewajiban pemerintah untuk menghormati Hak atas Pangan berarti bahwa negara harus mengambil segala langkah yang dapat memperbaiki akses atas pangan. Dengan ini, penggusuran tanpa kompensasi yang pantas berati pelanggaran atas Hak atas Pangan.6

10. Pangan dalam Situasi Khusus dan Kelompok Khusus

Upaya pemenuhan HAM memerlukan pendekatan yang berbeda sesuai dengan situasi, dalam situasi normal tentu berbeda dengan dalam situasi bencana dan konflik bersenjata. Tidak hanya pada situasi khusus tetapi juga terhadap kelompok khusus, mulai dari pemenuhan minimum bagi kelompok khusus hingga keberpihakan kepada kelompok khusus.

Undang-Undang Pangan tidak mengatur kebijakan khusus bagi pemenuhan pangan ibu mengandung dan menyusui serta untuk balita. Jaminan sosial untuk keluarga miskin, orang tua, penggangguran, orang cacat dan kelompok rentan lainya. Juga perlindungan bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan produsen pangan serta bantuan untuk pengungsi.

Maka menjadi penting Undang-Undang Pangan memperhatikan Kovensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Kovensi Internasional Hak-hak Anak Keputusan yang telah diratifikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta Piagam Tani (Peasant Charter) tahun 1979 dan Deklarasi Final ICARRD (Internacional Conference on Agrarian reform and Rural Development) juga Protokol Opsional yang Berkaitan dengan Status Pengungsi.

Pangan dalam situasi bencana dan konflik bersenjata Undang-Undang tentang Pangan mengadopsi Piagam Kemanusiaan (Humantarian Charter) dan Standar-standar Minimum Respon Bencana, suatu kerangka kerja operasional untuk akuntabilitas dalam usaha-usaha bantuan bencana yang diinisiatifi pada tahun 1997 oleh organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja kemanusiaan, Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah.7

Piagam tersebut mengemukakan tanggungjawab hukum dari negara-negara atas hak masyarakat yang terkena bencana untuk hidup bermartabat, dan apabila pihak yang berwenang tidak mampu harus memperbolehkan organisasi-organisasi kemanusiaan untuk terlibat. Menurut dokumen tersebut standar-standar minimum yang harus dicapai dalam respon bencana ada lima sektor kunci, yaitu sanitasi dan pasokan air, gizi, bantuan pangan, hunian dan pelayanan kesehatan yang mengacu pada prinsip-prinsip dan ketentuan hukum humaninter internasional, hukum internasional HAM, Hukum Pengungsian dan Kode Perilaku untuk Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah dan Organisasi Non Pemerintah dalam Respon Bencana.

Dalam dokumen tersebut dalam Bab Standar-standar Minimum Ketahanan Pangan, Gizi dan Bantuan Pangan, dalam respon bencana diperlukan standar-standar minimum:

Satu. Ketahanan Pangan, Pengkajian dan Analisis Gizi: Standar Analisis dan Pengkajian: 1. Ketahanan Pangan (Di mana masyarakat menghadapi resiko kerawanan pangan, keputusan progam didasarkan pada pemahaman tentang bagaimana masyarakat biasanya mengakses pangan, dampak bencana terhadap ketahanan pangan saat ini dan mendatang, dan respon yang paling tepat; 2. Gizi (Ketika masyarakat menghadapi resiko kekurangan gizi, keputusan progam harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam mengenai penyebab, jenis, tingkat dan cakupan kekurangan gizi, dan respon paling tepat.

Dua. Standar-standar Minimum dalam Ketahanan Pangan: 1. Ketahanan Pangan Umum (Masyarakat mempunyai akses yang cukup dan semestinya terhadap bahan pangan dan non pangan dengan cara yang menjamin keberlangsungan hidup, mencegah erosi harta benda serta menjabat martabat mereka; 2. Produksi Primer (Mekanisme produksi primer didukung dan dilindungi; Pendapatan dan Lapangan kerja (Apabila peningkatan pendapatan dan penyediaan lapangan pekerjaan merupakan strategi penghidupan yang layak, masyarakat dapat mengakses kesempatan untuk mendapatkan penghasilan secara semestinya, yang akan menghasilkan pengupahan yang adil dan berperan dalam ketahanan pangan tanpa membahayakan sumber daya yang menjadi dasar penghidupan:: 4. Akses Terhadap Pasar (Masyarakat mendapatkan barang-barang dan pelayanan pasar yang aman karena produsen, konsumen dan pedagang dilindungi dan digalakkan;

Tiga. Standar Minimum Gizi: I. Standar Dukungan Gizi Umum: 1. Semua Kelompok (Kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi); Kelompok-kelompok Berisiko )Keutuhan gizi dan bantuan bagi kelompok berisiko yang teridentifikasi terpenuhi); II. Standar Koreksi Kekurangan Gizi: 1. Kekurangan Gizi Sedang (Ditanganinya kekurangan gizi sedang); 2. Kekurangan Gizi Parah (Ditanganinya kekurangan gizi parah); III. Standar Koreksi Kekurangan Vitamin dan Mineral (Ditanganinya kekurangan vitamin dan mineral);

Empat. Standar-standar Minimum dalam Bantuan Pangan: I. Standar Perencanaan Bantuan Pangan: 1. Perencanaan Jatah (Jatah untuk distribusi pangan umum dirancang untuk menjembatani kesenjagan antara kebutuhan penduduk yang terkena dampak dan sumber-sumber pangan mereka sendiri); 2. Ketepatan dan Penerimaan (Produk makanan yang diberikan sesuai dan diterima oleh penerima dan dapat digunakan secara efisien pada tingkat rumah tangga); 3. Kualitas dan keamanan pangan (Makanan/pangan yang dibagikan mempunyai kualitas yang memadai dan baik untuk dikonsumsi manusia); II. Pengelolaan Bantuan Pangan: Standar Pengelolaan Bantuan Pangan : 1. Penanganan Makanan (Makanan/pangan disimpan, dimasak.disiapkan dan dikonsumsi dengan cara yang aman dan tepat baik pada tingkat rumah tangga maupun komoditas); 2. Pengelolaan Rantai Persediaan (Sumber-sumber daya bantuan pangan (komoditi dan dana bantuan) dikelola dengan baik dengan sistem yang transparan dan responsif); 3. Distribusi (Metode Distribusi makanan/pangan responsif, transparan, setara dan sesuai dengan kondisi setempat)

Untuk itulah pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang paangan yang berbunyi: (1) Dalam hal terjadi keadaan kekurangan pangan yang sangat mendesak, pemerintah dapat mengemsampingkan untuk sementara waktu ketentuan undang-undang ini ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi ; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat, tidak sesuai dengan instrument hak asasi manusia, karena esensi dari penanganan bencana (disaster management) yang dilakukan negara adalah tetap terlindunginya hak hidup warga Negara.

11 . Pembaruan Hukum bagi Pemenuhan HAM

Prinsip-prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Maastricht 2-6 Juni 1986, dalam Bagian I: Sifat dan Lingkup Kewajiban Negara, sub bab A Tinjauan Umum huruf 1 menyebutkan, “Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian integral dari hukum hak asasi manusia internasional. Negara tunduk kepada kewajiban-kewajiban yang tertera pada perjanjian khsusus di dalam berbagai instrumen internasional khususnya Konvenan hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya.”

Selanjutnya dalam huruf 17 dan 18 dinyatakan, Pada tingkat nasional pihak negara harus menggunakan semua cara yang tepat, termasuk tindakan-tindakan legislatif, adminitratif, hukum, ekonomi, sosial dan pendidikan, yang konsisten dengan sifat-sifat hak tersebut di atas dalam rangka pemenuhan kewajiban seperti diminta perjanjian.” “Tindakan legislatif saja tidak cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap perjanjian. Haruslah diperhatikan pasal 2 (1) – Kovenan Internasional Hak Ekosob yang menuntut pengambilan langkah legislatif oleh Negara peserta - akan banyak membutuhkan tindakan legislatif dalam kasus-kasus di mana undang-undang yang ada melanggar kewajiban sebagaimana dimengerti oleh perjanjian.

Apa yang dikemukakan di atas, mengisyaratkan perlunya judicial reform pada situasi di mana produk-produk hukum ternyata melanggar atau menghalangi pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dalam hal ini adalah hak atas pangan masyarakat, sebagaimana yang terjadi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan tentu tanpa langkah legislasi ini Negara bisa disebut melakukan pelanggaran.

Pelanggaran Kovenan Internasional Hak Ekosob dinyatakan oleh Prinsip Limburg (paragraph 70), “kegagalan oleh pihak Negara untuk menjalankan kewajiban sebagaimana yang dinyatakakan dalan kovenan, di dalam hukum internasional, adalah pelanggaran dari kovenan.” Sedangkan dalam Tuntunan Maastrich (paragraf 15 [j} dinyatakan, pelanggaran ketika ada, “kegagalan menjalankan kewajiban legal internasional dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya ketika masuk/bersetuju dalam kesepakatan bilateral atau multilateral.”

Prinsip-prinsip Limburg juga mengutarakan tentang organisasi non pemerintah bisa memainkan peranan yang penting dalam mendorong pelaksanaan perjanjian. Peranan ini dengan demikian harus difasilitasi pada tingkat nasional maupun internasional.

1 Ali Fahmi dan Muhammad Ikhwan, Bahaya GMO, FSPI, 2005, h: 7

2 Ibid

3 Ibid

4 United Nation General Assembly, A/57/356, 27 August 2002, The right to food

Note by the Secretary-General

5 Ibid

6 Ibid

7 Tim Penerjemah MPBI, Proyek Sphere Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana, Edisi 2004, PT Grasindo, Jakarta